SIRA-PST Desak Kejari Palembang Tuntaskan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Solar Cell, Rahmat Sandi dan Dian HS Bersuara Tegas

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memberikan kepastian hukum dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Palembang, Kamis (15/10/2026). Dalam aksi itu, kedua organisasi menuntut agar perkara yang menjadi perhatian publik tersebut ditangani secara profesional, transparan, terukur, dan akuntabel.

SIRA dan PST menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki arah yang jelas. Perkembangan pemeriksaan, tindak lanjut terhadap bukti, serta status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan perlu dijelaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi demonstrasi tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua organisasi menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar dugaan penyimpangan diuji secara menyeluruh melalui mekanisme hukum.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah. Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara terukur agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami meminta Kejari Palembang memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara ini. Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan, terutama ketika persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik,” tegas Rahmat.

READ  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersinergi dengan BKKBN Sumsel Kejar Taget Turunkan Angka Stunting

Ia menilai, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditindaklanjuti melalui analisis keterangan, dokumen, serta bukti lain yang relevan. Karena itu, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahmat juga menegaskan bahwa tuntutan penyelesaian perkara tidak berarti meminta aparat menetapkan seseorang bersalah tanpa dasar hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan asumsi atau opini sepihak. Jika terdapat indikasi penyimpangan, telusuri dan buktikan melalui proses hukum yang sah. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tindak lanjuti secara tegas sesuai aturan. Namun, asas praduga tak bersalah dan hak hukum setiap orang juga wajib dihormati,” ujarnya.

Selain meminta kejelasan perkembangan perkara, Rahmat mendorong pemeriksaan terhadap indikasi selisih nilai anggaran yang menjadi perhatian SIRA dan PST. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga pengadaan yang relevan, serta kesesuaian realisasi pekerjaan dengan ketentuan kontrak.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

“Anggaran publik harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap indikasi yang muncul perlu diperiksa secara menyeluruh agar persoalan ini mendapatkan jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Dian menilai, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut anggaran publik. Menurutnya, kejelasan informasi dapat membantu mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

READ  Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

“Kami meminta Kejari Palembang menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Perkara yang berkaitan dengan anggaran publik tentu menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, perkembangan penanganannya perlu memiliki kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dian.

Ia meminta agar Kejari Palembang memberikan penjelasan secara proporsional mengenai tahapan penanganan perkara dan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan serta tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Menurut Dian, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Namun, informasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum perlu dijelaskan secara memadai agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

Dian juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari perencanaan, dokumen kontrak, spesifikasi barang, pelaksanaan pekerjaan, hingga realisasi proyek di lapangan.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses dan keseriusan penanganan. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan sampai persoalan yang menjadi perhatian publik terus menimbulkan pertanyaan tanpa kejelasan perkembangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, PST bersama SIRA akan terus mendorong pengawasan masyarakat secara tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, penegakan hukum yang objektif dan akuntabel diperlukan untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan fakta.

Melalui aksi demonstrasi tersebut, SIRA dan PST menyampaikan empat tuntutan utama terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan solar cell.

READ  Ketum PMPB Sumsel M. Yusuf Malaya Berangkatkan 64 Pengurus Umrah Gratis, Jamaah Haru: Tidak Banyak Bicara, Tapi Banyak Berbuat

Pertama, mendesak Kejari Palembang menangani perkara secara serius, profesional, terukur, transparan, dan akuntabel.

Kedua, meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara serta status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, mendorong verifikasi independen terhadap indikasi selisih nilai anggaran melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, realisasi pengadaan, dan audit oleh pihak yang berwenang.

Keempat, meminta agar setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak hukum seluruh pihak terkait.

Bagi SIRA dan PST, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan anggaran publik yang bertanggung jawab. Pengawasan masyarakat dinilai diperlukan agar setiap proyek pemerintah dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan bukti yang dapat diuji.

Kedua organisasi juga menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi harus tetap dilakukan secara tertib dan menghormati proses hukum. Kritik terhadap penanganan perkara tidak boleh menggantikan kewenangan aparat dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

SIRA dan PST berharap Kejari Palembang memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang sesuai batasan informasi yang diperbolehkan oleh hukum.

Bagi kedua organisasi, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pelaksanaan proyek, melainkan juga menyangkut tanggung jawab atas penggunaan anggaran publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Mereka meminta agar seluruh indikasi yang menjadi perhatian ditelusuri secara menyeluruh, setiap bukti diperiksa secara objektif, dan setiap keputusan hukum didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Berita Terbaru