Kantor Hukum Desri Nago, SH dan Rekan Menang Di Putusaan Sela Permohonan Sengketa Informasi Dari Lsm Gakors

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gakos didalam sidang putusan sela di Dalam Ruang Sidang Komisi Informasi Publik di jalan kapten Anwar Sastro No. 1061 kota Palembang Provinsi Sumsel. Senin (05/02/2024)

Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd, M.M mengatakan ia sangat mengapresiasikan kepada KIP yang memberikan edukasi hukum positif kepada masyarakat tentang bagaimana sengketa informasi dan prosedur meminta informasi publik menurut peraturan perundangan

“Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon,” ujarnya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum MKKS SMAN Kota Palembang, Desri Nago, SH mengatakan kami hadir dalam Persidangan terkait permohonan data dari Lsm Gakors hadir sebagai warga negara yg taat hukum

“Dari sidang awal pemeriksaan legal kami sudah menyatakan keberatan dari Tim Kuasa Hukum kepada komisioner Majelis persidangan, maka itulah komisoner melanjutkan ke sidang putusan sela pada hari ini,” ungkap desri nago

READ  Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Aulia Cindekia Palembang

Lebih lanjut, tata cara nya sudah jelas di atur perundang-undangan. bukan kepada badan publik atau ke unit kerja. harusnya mengajukan ke PPID dari PPID ke Pimpinan PPID Provinsi Sumsel kalo terkati sengketa di wilayah provinsi

“Sebagai PH MKKS SMAN Kota Palembang dan saya tegaskan sekali lagi tidak ada sengketa informasi. salah prosedur tata cara alur pengajuan sengketa yg sdh di atur uu kip no 14 tahun 2008,”tutupnya (Anjas)

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru