Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Amankan Pria 31 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) yang diduga terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2026.

READ  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersinergi dengan BKKBN Sumsel Kejar Taget Turunkan Angka Stunting

Dari penanganan awal perkara, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Informasi tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

READ  Hari Buruh Nasional 2026, Diky Haitami Tekankan Penguatan Perlindungan Pekerja

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Melalui langkah penegakan hukum yang profesional serta dukungan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : Rill/rq

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Sambangi GKII Sekojo Palembang, Perkuat Kemitraan melalui Program Minggu Kasih
Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan
SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 22:23 WIB

Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Amankan Pria 31 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Minggu, 1 November 2026 - 22:17 WIB

Wakapolda Sumsel Sambangi GKII Sekojo Palembang, Perkuat Kemitraan melalui Program Minggu Kasih

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Berita Terbaru