Tidak Dapat Menujukan Menunjukan Surat Izin Polda Sumsel Amankan Pengangkutan Batu bara Ilegal

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BeritaMetroNews.Com.
Polda Sumsel Berhasil Ungkap kasus tindak pidana pengangkutan Batubara berasal, Yang bukan dari pemegang izin yang sah di Jalan Lintas Sumatera Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimrus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarti SIK di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (16/01/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa dalam ungkap kasus ini diamankan tersangka dengan iniasial AR (51) yang berperan sebagai sopir pada saat melintas di TKP, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka AR merupakan karyawan CV EK dan sudah bekerja lebih kurang 2 (dua) Tahun) dan sudah 5 (lima) kali melakukan pengangkutan Batubara tidak dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.

Ia terangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa banyak mobil bermuatan Batubara yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, sering melintas di wilayah hukum Polda Sumsel.

READ  KSPSI Sumsel Dukung Penuh HDCU: Deklarasi Kemenangan di Pilgub 2024

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, di TKP berhasil mengamankan Truck dengan Nomor Polisi BG8376OG yang berisi Batubara sebanyak lebih kurang 28 (dua puluh delapan) ton.

Lanjutnya, ungkapkan berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Batubara tersebut diangkutnya yang diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Batubara yang diangkutnya berasal bukan dari pemegang IUP, UPK, IPR, SIPB atau izin yang sah, Terangnya.

“Batubara tersebut akan dikirim ke Jakarta dan dalam setiap pengangkutan Batubara tersangka menerima upah atau gaji sebesar Rp 1.2 Juta Rupiah dan uang jalan sebesar Rp 9 Juta Rupiah.

Selain truck dengan Nopol BG 8376 OG yang berisi Batubara 28 ton, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu lembar STNK mobil truck tersebut dan 2 (dua) unit handphone.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.

READ  Sinergi Polda Sumsel dan BGN Sukseskan Program Gizi untuk Pelajar

Berita Terkait

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Berita Terbaru