Pempek Yudi Disidak Usai Aduan Warga, Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Pengaduan warga membawa Pemerintah Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, mendatangi usaha Pempek Yudi pada Kamis, 10 September 2026. Dalam inspeksi mendadak itu, petugas menemukan tumpukan limbah dan sisa produksi di sekitar lokasi usaha. Saluran air di kawasan tersebut juga terlihat tersumbat.

Sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang mempersoalkan dampak aktivitas produksi terhadap lingkungan sekitar. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena usaha Pempek Yudi disebut telah beroperasi sekitar dua tahun di lingkungan permukiman.

Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan mengatakan pemerintah kelurahan melihat langsung kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Ia meminta aktivitas produksi dihentikan sementara.

“Di titik ini kita ada lihat tumpukan limbah, sisa-sisa produksi, dan kita mengimbau agar produksi ini dalam waktu dekat untuk di-stop dulu,” kata Syahri di lokasi.

Menurut Syahri, penghentian sementara diperlukan sembari pengelola mengurus aspek perizinan dan pembenahan pengelolaan limbah. Pemerintah kelurahan mengaku telah menghubungi pemilik usaha. Namun pemilik disebut sedang berada di luar kota.

READ  Hasbi Sanaki Serahkan SK Mandat DPC GRIB Jaya Ogan Ilir

“Kami sudah menghubungi pihak pemilik usaha. Kita merekomendasikan untuk dihentikan sementara produksi pempek ini, sambil mereka memproses perizinan ataupun pengurusan limbah,” ujarnya.

Temuan mengenai limbah tersebut menempatkan persoalan pengelolaan lingkungan sebagai isu utama. Kegiatan produksi makanan yang berlangsung di kawasan permukiman bukan hanya menyangkut keberlangsungan usaha, tetapi juga bagaimana limbah produksi dikelola agar tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.

Syahri mengatakan kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi menjadi salah satu persoalan. Saluran yang tersedia relatif kecil dan sebagian jaringan drainase berada di bawah badan jalan sehingga tidak seluruh jalurnya dapat diamati.

“Pembuangan ada di saluran kecil, karena di sini tempatnya sangat minim, jadi saluran drainase juga di bawah jalan. Jadi beberapa titik memang tidak nampak,” katanya.

Kelurahan 16 Ulu akan menyampaikan surat resmi kepada pengelola usaha sebagai tindak lanjut sidak tersebut.

“Setelah ini dari sini kita siapkan surat secara resmi kepada produsen,” ujar Syahri.

Legalitas Usaha Ikut Dipertanyakan

Ketua RT 02, Yuliana, mengatakan Pempek Yudi telah menjalankan usaha sekitar dua tahun. Surat keterangan usaha disebut telah dibuat pada 2024.

READ  Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu di Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, sejumlah dokumen perizinan lainnya disebut belum tersedia, termasuk dokumen terkait lingkungan.

Informasi ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status perizinan dan kewajiban lingkungan perlu diverifikasi melalui instansi teknis yang berwenang. Begitu pula kondisi limbah dan saluran pembuangan perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah aktivitas produksi benar-benar menjadi penyebab gangguan lingkungan yang dikeluhkan warga.

Di sinilah persoalan pengawasan pemerintah menjadi penting. Usaha yang telah berjalan selama sekitar dua tahun baru mendapat perhatian setelah muncul pengaduan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan permukiman telah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup dengan menghentikan produksi sementara. Harus ada kejelasan mengenai sumber persoalan, kewajiban pengelola, kondisi perizinan, serta langkah perbaikan yang harus dilakukan.

Ketua RT 02 menyatakan pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap limbah yang berada di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pempek Yudi belum memberikan penjelasan langsung. Pemilik usaha disebut sedang berada di luar kota ketika sidak berlangsung.

READ  Polsek Kemuning Terima Laporan Motor Hilang, Wartawan Minta Pelaku Segera Ditangkap

Kelurahan 16 Ulu menyatakan akan melanjutkan penanganan melalui surat resmi kepada pengelola. Selanjutnya, pemeriksaan oleh instansi terkait menjadi penting untuk memastikan persoalan lingkungan dan legalitas usaha tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintah setempat: apakah pengawasan terhadap usaha di tengah permukiman hanya bergerak setelah warga mengadu, atau mampu mencegah persoalan serupa sebelum berkembang menjadi masalah lingkungan.

Penulis : Rill/rq

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Luar Biasa! Berawal dari Hobi, Muhammad Alfatih Sukses Dominasi Podium Tertinggi Kejurnas Taekwondo Tingkat Nasional
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:49 WIB

HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terbaru