SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Organisasi masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah agar persoalan lingkungan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, dugaan yang disampaikan SIRA didasarkan pada hasil survei, investigasi lapangan, serta data yang telah dihimpun organisasi.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA menyebut adanya dugaan pencemaran yang berdampak pada perubahan kualitas lingkungan, seperti aliran air yang menghitam, munculnya bau menyengat, ditemukannya ikan mati, hingga keluhan masyarakat yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan. Atas dasar itu, SIRA meminta pemerintah melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan guna memastikan fakta di lapangan.

SIRA juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk prinsip strict liability, sebagai dasar perlunya penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil investigasi instansi yang berwenang.

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu meminta DLHP Provinsi Sumsel menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan investigasi menyeluruh, meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia turut melakukan pemeriksaan secara independen.

Aspirasi massa diterima oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, Dr. Yulkar Pramilus, ST., MT., mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara terbuka dan tertib. Ia menegaskan seluruh laporan serta tuntutan yang disampaikan SIRA akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami berharap seluruh proses dapat terus dikawal bersama demi perlindungan lingkungan hidup,” ujar Yulkar.

Aksi berakhir dalam suasana kondusif setelah perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap dalam OTT
OTT Ditreskrimsus: Skema Pungutan Bertahap 0,7 dan 0,3 Persen Sasar Dana Revitalisasi Sekolah di Banyuasin
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Jaringan Internasional Malaysia-Palembang-PALI
Usai Lengkapi Perizinan, Pempek Tumpah Yudi Siap Gebrak Pasar Kuliner Palembang
Aksi Damai di Kejari Palembang, SIRA-PST Soroti Pengadaan Solar Cell Dishub Rp176,6 Miliar
Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan
Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:39 WIB

Diduga Peras Kepala Sekolah, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap dalam OTT

Jumat, 18 September 2026 - 20:33 WIB

OTT Ditreskrimsus: Skema Pungutan Bertahap 0,7 dan 0,3 Persen Sasar Dana Revitalisasi Sekolah di Banyuasin

Jumat, 18 September 2026 - 10:45 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Jaringan Internasional Malaysia-Palembang-PALI

Kamis, 17 September 2026 - 19:31 WIB

Usai Lengkapi Perizinan, Pempek Tumpah Yudi Siap Gebrak Pasar Kuliner Palembang

Rabu, 16 September 2026 - 08:36 WIB

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan

Berita Terbaru