Ketua PST Dian HS Soroti Lemahnya Pengawasan Reklame di Palembang, Minta Walikota Turun Tangan

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM

Gelombang kritik terhadap maraknya reklame raksasa yang diduga melanggar aturan di Kota Palembang kembali mencuat. Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Senin (18/5/2026), menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap reklame yang dinilai merampas hak publik dan mencederai wajah kota.

Dalam aksi tersebut, massa PST menyoroti keberadaan sejumlah reklame berukuran besar yang berdiri di atas trotoar hingga fasilitas umum di titik-titik strategis Kota Palembang. Mereka menilai kondisi itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua PST, Dian HS, menegaskan pihaknya hadir sebagai kontrol sosial demi menjaga tata kelola kota tetap berjalan sesuai aturan.

“PST berdiri untuk mengawal kepentingan publik. Kami tidak anti investasi maupun dunia usaha, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan hak masyarakat,” tegas Dian HS di hadapan massa aksi.

Menurutnya, keberadaan reklame yang berdiri di atas trotoar telah menghilangkan fungsi utama fasilitas publik bagi pejalan kaki serta memperburuk estetika Kota Palembang.

READ  Pempek Pak Eko Bangkit, PTP Nonpetikemas Turun Tangan Bantu UMKM

“Kalau memang ada reklame yang melanggar Perda dan berdiri di atas fasilitas umum, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai muncul asumsi liar di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran sistematis,” ujarnya.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibawa saat aksi, PST mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, hingga Perwali Palembang Nomor 13 Tahun 2019 terkait petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Sorotan lebih tajam disampaikan juga oleh Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH. Ia mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah titik reklame yang diduga melanggar aturan, seperti di kawasan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel Jalan Kapten A Rivai, Simpang Rajawali, hingga Jalan Letkol Iskandar tepat di atas trotoar arah eks Hotel Budi atau bangunan yang dahulu dikenal sebagai Ramayana.

“Kami melihat ada dugaan pembiaran terhadap reklame-reklame yang berdiri di atas fasilitas publik. Trotoar itu hak masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis atau pemasangan reklame yang mengganggu pejalan kaki,” kata Rahmat.

READ  Universitas Sriwijaya Pecahkan Rekor MURI dengan Logo Raksasa dari Ecobrick

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas tata ruang kota.

“Kalau dibiarkan terus, ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola kota. Kami mendesak Walikota Palembang dan OPD terkait segera melakukan penertiban, bahkan pembongkaran jika memang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Robert Edison Hendri, S.STP., MH, mengaku Pemkot Palembang telah mengambil langkah terhadap sejumlah reklame yang diduga bermasalah.

Ia menjelaskan, Satpol PP bersama tim terpadu telah melayangkan surat peringatan terhadap beberapa titik reklame yang dipersoalkan massa aksi.

“Terkait beberapa reklame yang disampaikan tadi, baik di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel, Simpang Rajawali maupun di Jalan Letkol Iskandar, kami sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua. Selanjutnya akan diproses sesuai Perwali Nomor 112 tentang Tim Terpadu Penertiban Pelanggaran Reklame Kota Palembang,” jelasnya.

Menurut Robert, tim terpadu tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD hingga Satpol PP dalam rangka penegakan Perda Kota Palembang, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

READ  SMK Negeri 1 Palembang Gelar Sakti Competition V: Menuju Generasi Emas 2045

“Kami tetap bekerja sesuai aturan. Ketika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Robert menyebut Pemkot Palembang tengah fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak reklame dan sektor lainnya.

“Tahun 2026 ini tim terpadu terus bergerak menggali potensi sumber PAD Kota Palembang,” ujarnya.

Tak hanya persoalan reklame, Robert juga menyinggung langkah Pemkot dalam penanganan banjir dan kebersihan lingkungan di Kota Palembang.

“Pak Walikota bersama perangkat daerah terkait sedang melakukan berbagai upaya penanganan banjir dan genangan air, termasuk menggandeng tim dari Belanda untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Satpol PP, lanjut Robert, kini juga mulai memperketat penegakan aturan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Masyarakat yang tertangkap membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi hingga Rp500 ribu ataupun pembinaan yang bersifat mendidik. Kalau sudah berulang kali dan ditemukan barang bukti serta saksi, tentu akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Penulis : RQ

Editor : Redaksi

Berita Terkait

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Berita Terbaru