Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan temuan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektar di Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis, 30 April 2026. Operasi ini merupakan hasil joint operation antara Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial PD (48) alias Pinhar yang berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan penyelidikan awal, petugas sempat menghadapi perlawanan, termasuk insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang oleh pelaku saat upaya penindakan pertama.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka PD di kawasan loket bus Palembang, Jalan Gubernur Hasan Bastari. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja siap edar yang kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas.

Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga terkait aktivitas tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang mengindikasikan adanya ladang ganja seluas 20 hektar di wilayah perbukitan. Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat setempat melalui sistem bagi hasil.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai kurang lebih 220 kilogram ganja kering siap edar. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam kategori ladang ganja di wilayah hukum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga akan melakukan langkah pemulihan sosial (social recovery) di wilayah Desa Batu Jungul dengan melibatkan tokoh masyarakat, edukasi bahaya narkoba, serta fasilitasi rehabilitasi bagi warga terdampak.

Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika melalui kanal resmi kepolisian. Partisipasi publik menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika, sekaligus mendukung program nasional dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Penulis : Rill/riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Polisi Tangkap SA, Terduga Pelaku Pencurian Lapak di Prabumulih
Kerangka Ditemukan di Rumah Kosong, Polres Banyuasin Ungkap Pembunuhan Dua Bersaudara

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Kamis, 10 September 2026 - 19:43 WIB

Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat

Berita Terbaru