Fakta Eksekusi Lahan di Palembang, Dari Penolakan hingga Berjalan Kondusif

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Penegakan hukum perdata kembali terlihat nyata di Kota Palembang. Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 838 meter persegi yang digelar pada Rabu (8/4/2026) berlangsung sukses tanpa kericuhan, meski sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon.

Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini melibatkan unsur pengadilan, aparat keamanan, serta tim kuasa hukum dari pihak pemohon.

Tim hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm turun langsung mengawal jalannya eksekusi. Mereka memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Salah satu kuasa hukum, Andri Dwiyan Cahyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk nyata kepastian hukum terhadap objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah pelaksanaan putusan yang sah. Semua tahapan telah dilalui dan hari ini kita pastikan berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujarnya di lokasi.

Di lapangan, proses eksekusi tidak sepenuhnya berjalan mulus sejak awal. Pihak termohon, Tina Fransisco, sempat menyampaikan keberatan dengan alasan masih adanya proses hukum yang berjalan.

READ  Slamet Supriyadi alias Pak Pri, Calon Ketua RW 04 Tirtajaya: Siap Kerja Nyata, Utamakan Kepentingan Warga

Ketegangan sempat muncul, namun berhasil diredam melalui komunikasi terbuka antara pihak pengadilan, aparat, dan kuasa hukum.

Pendekatan persuasif menjadi kunci utama, sehingga proses pengosongan tetap dapat dilanjutkan tanpa benturan fisik maupun gangguan keamanan.

Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, SH., MH menegaskan bahwa eksekusi bukanlah tindakan sepihak, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan.

Menurutnya, objek telah melalui proses panjang hingga memiliki dasar hukum berupa risalah lelang yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk mengosongkan secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, maka dilakukan eksekusi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan teknis, petugas bahkan harus membuka akses yang terkunci sebagai bagian dari prosedur eksekusi paksa.

Meski dilakukan secara paksa, pengadilan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pihak termohon diberikan kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang pribadi dari dalam objek.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik sekaligus menjaga hak-hak dasar pihak yang terdampak.

Setelah seluruh bangunan dinyatakan kosong, berita acara resmi akan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar penguasaan sah atas lahan tersebut.

READ  Disdik Sumsel Resmi Terapkan Kurikulum Muatan Lokal Keberagaman Pangan di 34 Sekolah

Untuk memastikan situasi tetap aman, aparat gabungan dari kepolisian dan unsur terkait dikerahkan di lokasi. Pengamanan dilakukan secara menyeluruh guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung.

Kehadiran aparat terbukti efektif dalam menjaga stabilitas, sehingga eksekusi dapat berjalan hingga selesai tanpa insiden berarti.

Di sisi lain, pihak termohon menyatakan tidak tinggal diam. Mereka mengaku akan terus menempuh jalur hukum lanjutan atas objek yang disengketakan.

Langkah ini membuka kemungkinan adanya babak lanjutan dalam perkara tersebut, meski objek telah resmi dieksekusi.

Eksekusi ini menjadi potret bagaimana mekanisme hukum perdata ditegakkan di Indonesia. Proses panjang, koordinasi lintas lembaga, hingga pendekatan persuasif menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas sosial.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru