Aktivis Sorot Hibah Rp35 M ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BERITAMETROLIVE.COM
Integritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjadi sorotan tajam publik. Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu yang terdiri dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan K-MAKI Sumsel melontarkan kritik keras atas dugaan aliran dana hibah senilai Rp35 miliar dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2024.

Hibah tersebut dipersoalkan karena diberikan saat Kejati Sumsel tengah mengusut dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang disebut-sebut menyeret nama pejabat penting di lingkungan Pemkab Muara Enim. Aktivis menilai momentum pencairan dana itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai independensi penegakan hukum.

Berdasarkan data yang disampaikan aktivis, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diteken pada 10 Oktober 2024, dan empat hari kemudian, 14 Oktober 2024, dana sebesar Rp35 miliar direalisasikan. Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, laporan disebut menunjukkan nol realisasi fisik, meski anggaran telah dicairkan.

Dana hibah tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi pembangunan sport center, mess eselon, dan fasilitas parkir. Koordinator aksi menilai pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara di wilayah pemberi hibah merupakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

READ  Indra Gunawan, S.T. Terpilih Jadi Ketua DPD MAPPI Sumbagsel, Siap Dorong RUU Penilai Masuk Prolegnas

“Memberi dana hibah kepada institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara di wilayah pemberi hibah adalah tindakan yang tidak etis dan berpotensi merusak objektivitas. Ini membuka ruang konflik kepentingan dan indikasi KKN,” tegas pernyataan sikap aktivis, Rabu (18/02/2026).

Sorotan Proyek Infrastruktur
Tak hanya hibah Rp35 miliar, aktivis juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Muara Enim yang diduga bermasalah.
Pertama, proyek pembangunan gapura oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muara Enim senilai Rp6 miliar. Proyek tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dan dinilai tidak sebanding antara kualitas bangunan dengan nilai anggaran.

Kedua, pembangunan tribun sepak bola di Desa Talang Nangka oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar. Proyek tersebut dilaporkan roboh tak lama setelah selesai dibangun.
Aktivis menduga adanya penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta lemahnya pengawasan internal.

“Bagaimana mungkin bangunan baru selesai langsung ambruk? Kalau bukan karena kualitas pekerjaan yang buruk atau dugaan korupsi, apa lagi penyebabnya?” tulis pernyataan aktivis.

READ  Terungkap, 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Gedung DPRD Sumsel dan Pos Ditlantas Peserta Balap Liar

Ketua PST, Dian HS, secara terbuka mempertanyakan profesionalisme Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek-proyek tersebut.

“Sebagai bukti integritas, mampukah Kejati Sumsel mengungkap dugaan korupsi pembangunan gapura Rp6 miliar dan proyek Dispora Rp1,2 miliar itu? Jika tidak, maka patut diduga ada pelemahan profesionalisme penegakan hukum di Sumatera Selatan,” tegas Dian.

Tiga Tuntutan
Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan aliran dana hibah Rp35 miliar.

Menuntut Kejati Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh fasilitas hibah dalam menangani perkara korupsi di Muara Enim.

Meminta aparat penegak hukum segera memeriksa kontraktor dan dinas terkait atas robohnya tribun sepak bola di Desa Talang Nangka.

.Publik Sumatera Selatan kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Di tengah sorotan dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah dan dugaan proyek bermasalah, independensi penegakan hukum diuji: akankah hukum berdiri di atas kepentingan publik, atau tersandera relasi anggaran dan kekuasaan?

READ  PBSI Sumsel Cup 2025: Investasi Jangka Panjang Olahraga Bulu Tangkis

Penulis : Rilis/riela

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Luar Biasa! Berawal dari Hobi, Muhammad Alfatih Sukses Dominasi Podium Tertinggi Kejurnas Taekwondo Tingkat Nasional
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Pemprov Sumsel Salurkan 3.000 Paket Beras, Asrul Indrawan Apresiasi Kepedulian kepada Driver Ojol

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:49 WIB

HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Luar Biasa! Berawal dari Hobi, Muhammad Alfatih Sukses Dominasi Podium Tertinggi Kejurnas Taekwondo Tingkat Nasional

Berita Terbaru