Palembang – BERITAMETROLIVE.com
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Dua elemen masyarakat sipil, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemersatu Situasi Terkini (PST), menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026).
Aksi tersebut dipimpin Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, S.H., didampingi Sekretaris SIRA Rahmat Hidayat, S.E., Ketua PST Dian HS, serta Sekretaris PST Sukiman. Massa menyuarakan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek DAK pendidikan tahun anggaran 2023 di OKI.
Menurut para pengunjuk rasa, anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp45,4 miliar, yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP. Program tersebut meliputi pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, sanitasi, area bermain, serta pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan, berdasarkan pemantauan dan temuan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
“Kami menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek DAK pendidikan di OKI, mulai dari kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga dugaan mark-up anggaran. Dugaan ini perlu diuji melalui proses hukum yang transparan,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara apabila terbukti.
“Kami meminta Kejati Sumsel bertindak profesional, objektif, dan transparan. Semua pihak yang terkait perlu dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ketua PST Dian HS menilai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan publik dan masa depan generasi muda.
“Anggaran pendidikan seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sarana belajar dan layanan pendidikan. Jika terjadi penyimpangan, hal itu mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, PST bersama SIRA akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami mendorong Kejati Sumsel mengusut persoalan ini secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, sesuai prinsip penegakan hukum,” kata Dian.
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST meminta Kejati Sumsel segera melakukan klarifikasi serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana kegiatan, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan proyek DAK pendidikan di OKI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa. Media masih berupaya meminta konfirmasi dari instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)
















