Palembang – BERITAMETROLIVE.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang dokter lanjut usia di Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YG (60) dan S (57), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, serta JI (46), warga Kabupaten Banyuasin. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini bermula dari hilangnya korban, Dr. Khiristina, yang diketahui terakhir kali berada di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada 15 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan yang telah direncanakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan bahwa tersangka utama diduga memancing korban untuk datang ke sebuah rumah dengan alasan tertentu. Di lokasi tersebut, korban kemudian dibunuh, sebelum jasadnya dibuang ke wilayah Kabupaten Banyuasin guna menghilangkan jejak.
“Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi. Pelaku berniat menguasai harta milik korban,” ujar Johanes Bangun dalam keterangan persnya.
Selain pembunuhan, para tersangka juga diduga melakukan perampasan harta benda korban. Mobil milik korban dijual dengan nilai puluhan juta rupiah, sementara telepon seluler korban dikuasai oleh tersangka lain yang berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka di Palembang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya diamankan di Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, telepon seluler, uang tunai, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan.
Penulis : Rils/Rq
Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)
















