Polda Sumsel Ungkap Pembunuhan Dokter Lansia di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang dokter lanjut usia di Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YG (60) dan S (57), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, serta JI (46), warga Kabupaten Banyuasin. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini bermula dari hilangnya korban, Dr. Khiristina, yang diketahui terakhir kali berada di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada 15 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan yang telah direncanakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengungkapkan bahwa tersangka utama diduga memancing korban untuk datang ke sebuah rumah dengan alasan tertentu. Di lokasi tersebut, korban kemudian dibunuh, sebelum jasadnya dibuang ke wilayah Kabupaten Banyuasin guna menghilangkan jejak.

“Motif kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi. Pelaku berniat menguasai harta milik korban,” ujar Johanes Bangun dalam keterangan persnya.

READ  Terungkap, 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Gedung DPRD Sumsel dan Pos Ditlantas Peserta Balap Liar

Selain pembunuhan, para tersangka juga diduga melakukan perampasan harta benda korban. Mobil milik korban dijual dengan nilai puluhan juta rupiah, sementara telepon seluler korban dikuasai oleh tersangka lain yang berperan sebagai penadah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka di Palembang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya diamankan di Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, telepon seluler, uang tunai, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan.

Penulis : Rils/Rq

Editor : Redaksi (BERITAMETROLIVE.COM)

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi
Ricuh di Depan Mapolda Sumsel, Wartawan Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Hapus Video
Dugaan Pengancaman dengan Senjata Api di DA’41 Palembang Dilaporkan ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Sematang Borang

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu dan 17 Butir Ekstasi

Berita Terbaru