Jatanras Polda Sumsel Tangkap TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Sematang Borang

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

Tersangka berinisial A (28) diamankan polisi di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah kosong milik seorang warga di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Bayumi (54), seorang guru agama. Rumah korban diketahui telah dibobol setelah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Dalam aksinya, pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin dan talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

READ  Gebyar Lomba Gaple Memperkuat Dukungan untuk HD-CU di Palembang

Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Petugas kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di kawasan Sematang Borang. A berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar berbagai tindak pidana kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor.

“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Johannes Bangun.

READ  Muhammad Toha Apresiasi Seminar FMPSS: Banyak Masukan Berharga untuk Sumsel

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” ujar Nandang.

Pengungkapan kasus curat di Sematang Borang tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi

Sumber Berita: https://beritametrolive.com

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru