Lurah 11 Ulu Tegas Bantah Isu Pungutan Rp5 Juta: Semua Sesuai SOP

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Isu pungutan Rp5 juta terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, ditepis langsung oleh Lurah 11 Ulu, Arianto SE.

Dalam wawancara di Kantor Camat Seberang Ulu II, Jl. Jendral Ahmad Yani No. 24E, Rabu (3/9/2025), Arianto menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“Terkait masalah pungutan atau gratifikasi Rp5 juta itu untuk pembuatan SPH, itu tidak benar. Kami di kelurahan selalu berkoordinasi dengan kecamatan sesuai SOP yang ada,” tegas Arianto.

Ia menambahkan, pelayanan masyarakat, khususnya untuk warga kurang mampu, dilakukan sesuai aturan tanpa ada permintaan biaya tambahan.

“Kalau ada yang bilang kami minta Rp5 juta, itu tidak ada sama sekali. Silakan klarifikasi langsung ke RT-RT, apakah pernah lurah ngomong begitu. Biaya atau pemberkasan SPH juga tidak setiap hari. Kalau warga minta bantuan, kami koordinasi ke kecamatan. Semua sesuai SOP, tidak ada pungutan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Seberang Ulu II, Arya Andriana, S.STP., M.M. Ia menegaskan seluruh pelayanan publik di kecamatan maupun kelurahan berjalan transparan dan sesuai aturan.

READ  Aksi Damai Macan Tutul Desak DPRD Sumsel Tindaklanjuti Dugaan Kerusakan Lingkungan di Muba

“Pertama, terima kasih sudah konfirmasi sehingga berita jadi berimbang. Terkait isu pungutan itu tidak benar. Semua ada SOP-nya. Kalau tanah, ada SOP-nya di bidang pemerintahan dan kesra. Kalau waris, ada SOP di kesos. Jadi masing-masing jelas aturannya,” terang Arya.

Ia juga menyebut sudah ada pelayanan terpadu di Kantor Kecamatan Seberang Ulu II yang memastikan proses administrasi masyarakat berjalan tanpa pungutan liar.

“Selama ini semua pelayanan berjalan sesuai SOP, tidak ada pungutan. Jadi sekali lagi kami tegaskan, isu itu tidak benar,” pungkasnya.

Berita Terkait

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Berita Terbaru