Wali Kota Palembang Didesak Usut Dugaan Korupsi di SDN 81 Hingga Tuntas

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – Beritametronews.com

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, SD Negeri 81 Palembang menjadi sorotan tajam publik setelah puluhan massa dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (1/9/2025). Mereka menuntut pembongkaran tuntas dugaan korupsi dana BOS, praktik nepotisme, hingga pungutan liar berkedok iuran yang menyeret nama kepala sekolah.

Dalam orasinya, Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, membeberkan indikasi kuat bahwa SDN 81 bukan sekadar sekolah, tetapi sudah menjadi ladang bancakan dana BOS oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

“Kami tidak bicara asumsi. Ini data dan bukti. Kalau tidak segera diusut, ini preseden buruk untuk dunia pendidikan di Palembang,” ujar Supriyadi lantang.

Praktik pungutan liar diduga dilakukan secara sistematis. Menurut laporan GRANSI, siswa kelas 1 SDN 81 dipungut biaya sebesar Rp 20.000 per bulan. Dalihnya: untuk kepentingan anak. Namun ironis, pungutan itu jelas-jelas melanggar aturan yang sudah ditegaskan Wali Kota Palembang bahwa sekolah negeri dilarang keras menarik iuran dalam bentuk apa pun.

READ  Polda Sumsel Perkuat Sinergi Penyampaian Informasi

“Saya wali murid di SDN 81, dan saya siap bersaksi di pengadilan. Ini pungli. Bukan partisipasi. Pungli dengan topeng moral,” kata Supriyadi.

Tak berhenti di situ, GRANSI juga mengungkap praktik nepotisme yang menyolok mata. Kepala SDN 81 Palembang, Yales Tyawati, diduga mempekerjakan anak kandungnya sendiri di bagian administrasi sekolah, yang juga berperan sebagai operator dana BOS.

“Jabatan kepala sekolah dijadikan kekuasaan pribadi. Anak dijadikan pengelola dana. Ini konflik kepentingan paling vulgar,” ujar Supriyadi.

GRANSI juga merinci dugaan penyimpangan anggaran dana BOS selama tiga tahun terakhir (2022-2024). Indikasi korupsi muncul dalam berbagai kegiatan, seperti:

Pengembangan perpustakaan: Rp 736.325.999, diduga fiktif.

Administrasi sekolah: Rp 267.115.858, tidak wajar.

Honor guru dan staf: Rp 784.140.000, diduga honor siluman.

Padahal, berdasarkan klarifikasi dari kepala sekolah di media sebelumnya, hanya ada 1 guru honorer, serta 3 staf (OB, cleaning service, dan satpam) yang digaji dari dana BOS.

“Anggaran jumbo untuk jumlah staf yang minim, jelas janggal. Ini patut didalami sebagai skema penggelembungan anggaran,” kata Supriyadi.

READ  Empat Golongan Yang Dirindukan Sorga

Menanggapi laporan GRANSI, Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah laporan sebelumnya. Bahkan, Kepala SDN 81 telah dikenai sanksi disiplin sesuai PP 94/2021 karena temuan dugaan penyimpangan pada 2024.

“Sudah kami beri sanksi. Tapi jika terbukti melakukan lagi, maka ini pelanggaran berulang, dan kami akan bawa ke Majelis Disiplin untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Namun publik bertanya: Mengapa pelaku yang sudah terbukti bermasalah, masih dibiarkan menjabat? Apakah sanksi administratif cukup untuk menebus dugaan penjarahan dana negara?

 

GRANSI mendesak agar Wali Kota Palembang tidak lagi main aman dengan sanksi internal, melainkan mendorong proses hukum di kejaksaan. Mereka menegaskan bahwa ini bukan lagi urusan etik birokrasi, melainkan dugaan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kalau aparat tidak berani bertindak, kami khawatir ini jadi contoh bagi sekolah lain. Pendidikan akan berubah jadi proyek bisnis,” tegas Supriyadi.

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan
SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu, 87 Tersangka Terungkap dari 182 Lokasi Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Berita Terbaru