6 Sopir Pelaku Penyelundupan Batu Bara di Amankan Polda Sumsel

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan enam sopir pelaku penyelundupan batubara ilegal tujuan ke pulau Jawa. Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2024).

Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan pengungkapan ini dilakukan kurun waktu mulai tanggal 9 Maret kemudian tanggal 17 Maret dan tanggal 18 Maret 2024, dengan total 6 kendaraan dan barang buktinya batubara sekitar 142 ton.

“Selain keenam sopir, diamankan juga enam truk jenis Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim Sumsel. Enam sopir beserta truk ditangkap di desa Batu Kuning Baturaja kabupaten OKU bermuatan 20 ton batubara tujuan Cilegon Banten. Kemudian pada Minggu (17/3/2024) tiga sopir inisial S, SR dan J termasuk truknya muatan batubara 88 ton tujuan Jakarta juga turut diamankan. Ketiga sopir tertangkap di desa Sukajadi,” ujar Kasubdit lV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Dan yang terakhir, tambah Bagus, anggota polisi mengamankan pula sopir (S) beserta truk bermuatan 20 ton batubara tujuan Cakung Jakarta pada (18/3/2024) di desa Tanjung Baru.

READ  PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Apresiasi Peran DPD REI Atas Kontribusi Pembangunan dan Pemasangan Lampu Jalan Baru di Kota Palembang

“Akibat perbuatannya, keenam sopir dituntut pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan sanksi ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal 100 Miliar.

“Selanjutnya dalam perkara ini kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni pemilik tambang batubara,” Ungkapnya. (Riela)

Berita Terkait

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim
Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani
Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang
SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:40 WIB

SWM Group Buka Suara soal Dugaan Impor Ilegal, Direktur Tegaskan Tiga Perusahaan Hanya Bergerak di Bidang Jasa Maritim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Polda Sumsel Tingkatkan Penegakan Hukum Karhutla, 43 Laporan Perkara Perorangan Ditangani

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Sumsel di Palembang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Berita Terbaru