Palembang – Beritametrolive.com
Kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan seorang sopir dan majikannya di Kota Palembang menjadi perhatian publik setelah beredarnya video viral di media sosial. Menanggapi berbagai narasi yang berkembang, kuasa hukum korban, Junaidi alias Ajun, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Newtown Kopitiam Bukit Golf, Jalan AKBP Cek Agus, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Benny Murdani, S.H., M.H., CHRM., CRA, didampingi M. Anugerah Al Abin, S.H. dan Adv. Toto Wibowo, S.H., M.H. dari BM Law Firm Legal & Business Consultant, selaku kuasa hukum Junaidi, menjelaskan kronologi peristiwa yang sebenarnya.
Menurut Benny Murdani, kliennya merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan yang telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sukarami Palembang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 2 Juni 2026, terlapor diduga menggelapkan satu unit mobil milik Junaidi dengan modus melamar pekerjaan sebagai sopir.
“Klien kami menerima pelaku bekerja sebagai sopir karena merasa iba dan ingin membantu. Setelah diterima bekerja, pelaku diberikan kepercayaan untuk mengoperasikan kendaraan dan diberikan uang operasional untuk mengisi bahan bakar. Namun ternyata kendaraan tersebut justru dibawa kabur,” ujar Benny.
Dari laporan tersebut diketahui kendaraan yang diduga digelapkan adalah satu unit mobil truk diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UA.
Benny menjelaskan, setelah kendaraan tidak kembali, korban melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Dari hasil pelacakan, kendaraan diketahui berada di wilayah Betung. Korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya kendaraan berhasil ditemukan dan pelaku diamankan.
“Saat kendaraan berhasil ditemukan dan pelaku diamankan, memang terjadi insiden yang kemudian viral di media sosial. Namun perlu dipahami bahwa kejadian itu dilatarbelakangi oleh emosi sesaat dari korban yang merasa telah dikhianati setelah memberikan kepercayaan kepada pelaku,” katanya.
Pihak kuasa hukum menilai video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian kecil dari keseluruhan peristiwa sehingga memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang seolah-olah klien kami melakukan tindakan arogan dan penganiayaan tanpa sebab. Faktanya, klien kami adalah korban dugaan penggelapan kendaraan. Apa yang terjadi dalam video merupakan luapan emosi sesaat karena kendaraan miliknya dibawa kabur,” ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilatarbelakangi motif diskriminasi, suku, ras maupun sentimen tertentu sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah narasi media sosial.
“Narasi yang menyebut ada unsur diskriminatif atau rasis itu tidak benar. Peristiwa tersebut murni dipicu oleh kemarahan korban terhadap orang yang diduga telah menggelapkan mobil miliknya,” tegasnya.
Menurut Benny, kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan karena telah memberikan pekerjaan dan kepercayaan kepada pelaku.
“Pak Junaidi menerima pelaku bekerja dengan niat membantu. Bahkan diberikan kendaraan dan uang operasional. Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan,” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan adanya informasi yang diperoleh terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di daerah lain.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga juga terkait dengan kendaraan lain dari wilayah Bekasi dan Bogor. Namun tentu hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami dan membuktikannya,” kata Benny.
Benny juga menjelaskan terkait beredarnya potongan video yang menyebut nama Brimob. Menurutnya, saat diamankan pelaku sempat mengaku bahwa kendaraan yang dibawanya akan diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai anggota Brimob di Kelapa Dua.
“Pelaku menyebut nama Brimob Kelapa Dua, namun tidak pernah menyebut identitas maupun inisial tertentu. Karena itulah klien kami semakin emosi saat itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ucapan yang terekam dalam video tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Polri.
“Itu bukan berarti klien kami tidak menghormati aparat penegak hukum. Konteksnya adalah kemarahan terhadap pengakuan pelaku saat itu,” ujarnya.
Selain memberikan klarifikasi melalui konferensi pers, pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik kliennya.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan menggunakan Undang-Undang ITE terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan klien kami,” kata Benny.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat jangan langsung percaya pada potongan video atau narasi sepihak. Pahami dulu duduk persoalannya secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Cakar Sriwijaya Palembang, Edi Medan, turut memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, reaksi yang muncul dari Junaidi merupakan hal yang manusiawi mengingat dirinya merupakan korban dugaan penggelapan kendaraan.
“Siapa yang tidak emosi kalau barang miliknya hilang atau dibawa kabur orang lain. Itu reaksi spontan yang sangat manusiawi. Kami hadir di sini untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak hanya melihat dari potongan video yang beredar,” ujar Edi.
Ia juga menilai sejumlah narasi yang berkembang di media sosial terkesan menggiring opini karena tidak menghadirkan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami berharap masyarakat lebih jeli dan bijak dalam menerima informasi. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku diduga bukan hanya terkait kendaraan milik Pak Ajun, tetapi juga kasus serupa terhadap korban lainnya. Namun tentu hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya secara profesional,” tutupnya.
Penulis : RQ
Editor : Redaksi















