“Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang Ditangkap Polisi Setelah 4 Hari Buron”

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Kasus penemuan jasad seorang wanita muda di sebuah hotel di kawasan Palembang akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22), yang diketahui tengah mengandung saat peristiwa tragis itu terjadi.

Tersangka berinisial F (22), warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tim gabungan Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu malam (15/10/2025) di kediamannya. Ia sempat berusaha kabur ketika hendak diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya secara terukur.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa polisi bekerja cepat berkat hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta jejak digital korban dan pelaku.

“Dalam waktu empat hari, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di wilayah Banyuasin. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Jumat (10/10/2025). Namun, pertemuan itu berujung konflik hingga menyebabkan terjadinya tindak kekerasan yang menewaskan korban.

READ  Diky Haitami Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan HSB, Salurkan Bantuan untuk Ratusan ODGJ

“Pelaku mengaku tersulut emosi karena terjadi pertengkaran di dalam kamar. Dalam kondisi marah, ia melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia,” jelas Nandang.

Usai kejadian, pelaku sempat membawa sejumlah barang milik korban dan melarikan diri ke kampung halamannya. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Nandang.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban diketahui sedang hamil. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal secara daring.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah bertemu dengan orang yang belum dikenal baik, apalagi di tempat tertutup,” pesan Nandang.

Polisi kini terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

READ  RD-PS Cup 2026 Resmi Digelar di Palembang, M. Ali Ruben Bidik Lahirkan Atlet Sepak Bola Mini Bertaraf Internasional

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru