Palembang — BERITAMETROLIVE.COM
Lembaga SIRA bersama PST menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (17/3/2026), sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.
Aksi ini dilakukan menyusul penangkapan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026 lalu, yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar dan dugaan aliran dana mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam aksinya, massa menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada dua tersangka. Mereka menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan pihak lain, khususnya pemberi gratifikasi yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, dalam orasinya menyampaikan desakan tegas kepada aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan transparan.
“Kami turun ke jalan untuk memastikan Kejati Sumsel tidak berhenti pada penerima saja. Harus diungkap siapa pemberi dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, SIRA dan PST mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi fee proyek. Selain itu, mereka juga meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada pihak berinisial HM sebesar Rp400 juta.
Massa aksi juga menuntut pemeriksaan terhadap pihak berinisial IS yang diduga sebagai aktor intelektual dalam pengondisian proyek, serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkaran pemerintahan daerah.
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga didesak untuk memeriksa Bupati Muara Enim yang diduga mengetahui praktik fee dalam proyek strategis daerah, termasuk proyek irigasi Air Lemutu dan pembangunan gapura di 16 titik oleh Dinas Perkimtan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan 1 dari PST, Dian HS, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen moral dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.
“Kami dari PST melihat ada indikasi kuat bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Tidak mungkin praktik gratifikasi sebesar ini hanya melibatkan dua orang. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sumsel untuk berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi dan aktor intelektual di balik pengondisian proyek,” tegas Dian HS.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran aliran dana secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Kami meminta agar penyidik mendalami aliran dana, termasuk dugaan aliran ke sejumlah pihak. Jangan sampai ada yang dilindungi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Dian menambahkan, PST akan terus berada di garis depan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Jika penanganan kasus ini tidak transparan dan tidak menyentuh semua pihak, kami pastikan aksi lanjutan akan terus kami lakukan. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tutupnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para demonstran membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sumatera Selatan terkait tuntutan massa maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus tersebut.
SIRA dan PST menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan transparan dan tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
















