Sidang Lanjutan Kasus Penusukan H. Jamak Udin di PN Palembang, Keterangan Saksi Terdakwa Disorot

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Kamis (6/3/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembelaan terdakwa terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Namun, dalam proses persidangan, beberapa pernyataan dari saksi terdakwa mendapat sorotan dari Kuasa Hukum korban, Adv Sigit, S.H., M.H. dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB). Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi banyak membahas hal di luar substansi perkara.

“Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada,” ujar Sigit usai persidangan.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa pernyataan saksi justru masuk ke ranah pribadi yang tidak relevan dengan materi hukum yang sedang diperiksa. Bahkan, Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat memberikan teguran atas hal tersebut.

READ  Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Sumsel Gelar Aksi Penyataan Sikap Dukung Keputusan MK

“Sangat disayangkan ada pernyataan yang tidak sesuai dengan konteks hukum. Hakim pun telah mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada fakta dan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum terdakwa terus menghadirkan bukti dan saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dari pihak terkait sebelum memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung guna mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru