Palembang, Indomediaterkini.com – Forum Komite Sekolah (FKS) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Pusat (Rakerpus) pertama di Aula SMAN 3 Palembang, Rabu (23/9/2026).
Rakerpus menjadi momentum krusial untuk menyatukan persepsi dan menyusun program kerja 2026-2027, terutama terkait penguatan peran komite dan tata kelola anggaran yang selama ini rawan disorot publik.
Ketua Umum FKS Sumsel, Ir. Suparman Roman, M.Si.,mengatakan agenda utama adalah memperkenalkan jajaran pengurus dan pemaparan program kerja dari masing-masing bidang.
“Fokus kita adalah mencari formulasi yang ideal untuk mengeliminasi kemungkinan penyimpangan maupun kekeliruan dalam penafsiran regulasi, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” tegas Suparman.
Menurutnya, komite sekolah dan pengelolaan anggarannya selama ini selalu menjadi perhatian masyarakat, media, dan LSM. Karena itu, FKS Sumsel akan menyusun pedoman baku yang dituangkan dalam AD/ART organisasi agar tidak terjadi multitafsir di setiap sekolah.
“Harapannya setiap sekolah memiliki keseragaman dalam menerapkan regulasi ini. Jadi tidak ada lagi penerapan aturan berdasarkan pemahaman masing-masing,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, FKS juga membahas batasan peran komite sekolah agar ada pembagian tugas yang jelas. Sekolah boleh menyampaikan rencana program dan kebutuhan, namun penetapan kebijakan harus sesuai koridor Permendikbud 75/2016.
Antusiasme peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan ketua komite disebut sangat tinggi. Rakerpus kali ini masih tahap pengenalan dan penyamaan persepsi, sebelum masuk ke tahap pembekalan.
“Kita rencanakan Desember nanti akan undang aparat penegak hukum, Ombudsman, dan DPRD sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan dan pencerahan,” kata Suparman.
Ia menambahkan, FKS juga menampung langsung dinamika dan kendala di lapangan dari kepala sekolah.
“Hasil pembahasan ini akan kita godok dalam waktu singkat, setelah final akan kita edarkan ke sekolah-sekolah sebagai acuan bersama,” ungkapnya.
Tujuannya jelas, meminimalkan persoalan dan laporan pengaduan masyarakat akibat dugaan penyimpangan anggaran komite.
Selain itu, FKS Sumsel juga mendorong konsolidasi hingga kabupaten/kota. Suparman menegaskan legalitas forum komite di daerah bukan diterbitkan provinsi, melainkan oleh kepala daerah masing-masing sesuai regulasi.
“SK atau legalitas forum komite di kabupaten dan kota diterbitkan oleh kepala daerah, bukan oleh provinsi. Karena itu pemegang mandat wajib konsultasi dengan Dinas Pendidikan serta Bupati/Wali Kota,” tandasnya
















