Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Dua orang sopir truk tangki milik perusahaan swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka berinisial HW dan AJ merupakan sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP). Mereka diketahui mencampur solar subsidi dari Depo Pertamina dengan solar ilegal hasil sulingan, kemudian menjualnya ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel pada Selasa (6/5/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK, MSi dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH.
“Modusnya, para pelaku mencampur solar subsidi dengan solar ilegal di sebuah gudang di Lembak. BBM oplosan ini kemudian diedarkan kepada pihak industri dengan harga di bawah pasaran,” ungkap AKBP Listiyono kepada wartawan.
Ditangkap Saat Hendak Antar BBM Oplosan
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari saat petugas menghentikan sebuah truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tebat Agung. Truk tangki Nissan bernopol BG 8143 NY itu diketahui membawa 16.000 liter solar oplosan.
“Pengemudi mengaku BBM tersebut diambil dari gudang ilegal yang berada di kawasan Lembak. Dari hasil pemeriksaan, kandungan BBM menunjukkan adanya pencampuran antara solar subsidi dengan hasil sulingan ilegal,” jelas AKBP Ahmad Budi.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit truk tangki Nissan warna biru putih dengan nopol BG-8143-NY
16.000 liter solar yang telah dioplos
STNK dan SIM sopir
Dua unit ponsel milik tersangka
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 40 Miliar
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 55 KUHP, serta atau Pasal 480 dan 374 KUHP.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar,” tegas Listiyono.
Polda Sumsel memastikan akan terus menindak tegas praktik ilegal BBM yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan dalami siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang dan pembeli solar oplosan ini,” pungkasnya.
















