Laskar Sumsel Desak Kejati Percepat Penanganan Kasus Aset YBS, Soroti Nama Edison

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Puluhan massa dari Laskar Sumsel (Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (16/9/2025). Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) dan meminta Kejati segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Edison yang saat itu menjabat Kepala BPN Palembang.

Direktur Investigasi Laskar Sumsel, Jacklin, menegaskan bahwa Kejati Sumsel perlu bertindak cepat, tegas, dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami mendesak Kejati Sumsel agar tidak berlarut-larut. Jangan ada kesan tebang pilih. Proses hukum harus dijalankan secara tuntas dan transparan,” ujar Jacklin dalam orasinya.

Selain menggelar orasi, Laskar Sumsel juga menyerahkan laporan dan bukti tambahan. Mereka menolak segala bentuk intervensi politik yang berpotensi menghambat penyelidikan.

“Lambatnya proses hukum hanya akan mengikis kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tambah Jacklin.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen II Kejati Sumsel, Belmento, menyatakan pihaknya menerima laporan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menerima laporan ini dan akan segera ditelaah sesuai prosedur. Setiap laporan masyarakat pasti akan diproses dengan serius,” kata Belmento.

Aksi damai tersebut diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap tertulis langsung kepada perwakilan Kejati Sumsel.

Kasus bermula dari penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan sosial. Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan pada penerbitan sertifikat tanah.

Sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang menyoroti beberapa kejanggalan, di antaranya:

Dua dokumen sporadik untuk objek tanah yang sama terbit pada 2016 dan 2017.

Pihak YBS sempat melayangkan sanggahan, namun proses sertifikat tetap berlanjut.

Sejumlah saksi dari BPN menyebut adanya instruksi dari pejabat terkait untuk memproses berkas.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Harobin Mustofa (mantan Sekda Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan BPN), Usman Goni (kuasa penjual YBS).

Meski demikian, menurut Laskar Sumsel, masih ada nama lain yang perlu diselidiki lebih lanjut. Edison, yang kini menjabat sebagai Bupati Muara Enim, disebut-sebut turut berkaitan dan diminta agar penegak hukum mendalami perannya sesuai fakta persidangan.

Berita Terkait

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan
Polemik Penjual Pempek Jakabaring Bergulir ke Polda Sumsel, MZ Laporkan Dugaan Penganiayaan
Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:36 WIB

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Polemik Penjual Pempek Jakabaring Bergulir ke Polda Sumsel, MZ Laporkan Dugaan Penganiayaan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Berita Terbaru