Konferensi Pers Polda Sumsel: Kasus Asusila 12 Tahun Terhadap Anak Kembar

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus asusila yang mengejutkan dan memilukan hati. Dua orang mahasiswi kembar asal Banyuasin menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh ayah kandung mereka, SNS (43), selama lebih dari satu dekade. Kasus ini terungkap setelah tindakan keji tersebut berlangsung sejak kedua korban masih duduk di bangku kelas tiga SD, sekitar tahun 2012.

Pada konferensi pers yang digelar Jumat (9/8/2024), Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK menjelaskan bahwa penangkapan SNS terjadi pada pertengahan Mei 2024. Penangkapan ini berawal dari keributan di kost tempat tinggal korban di Palembang. SNS mendatangi kost tersebut diduga dengan niat untuk kembali melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya.

“Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya keributan di tempat tinggal korban, di mana SNS diduga hendak melakukan aksi bejatnya lagi,” ujar AKBP Indra. “Tindakan asusila ini dilakukan sejak kedua korban masih SD dan sudah terjadi dalam jumlah yang tak terhitung banyaknya, disertai ancaman.”

READ  Kabid Humas Polda Sumsel Adakan Obrolan Santai Bersama Insan Pers

AKBP Indra menambahkan bahwa SNS berdalih bahwa tindak asusila yang dilakukannya merupakan bentuk balasan atas biaya pendidikan yang diberikan kepada korban. SNS bahkan mengancam untuk menghentikan pembiayaan kuliah jika korban tidak memenuhi kehendaknya.

Selain ancaman verbal, polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan oleh SNS untuk mengancam kedua korban. “Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah,” kata AKBP Indra.

Selama 12 tahun tindak asusila berlangsung, tidak ada kehamilan yang terjadi pada korban, hal ini dikarenakan SNS memiliki cara khusus untuk mencegah kehamilan. Menurut AKBP Indra, SNS juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual sebelum tindak asusila terhadap anak kembarnya.

Polda Sumsel kini memberikan dukungan psikologis kepada kedua korban untuk pemulihan trauma. Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan.

Tersangka SNS dikenakan pasal berlapis, yaitu UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf d yang melarang kekerasan terhadap anak. SNS juga dijerat dengan UU TPKS nomor 13 tahun 2022 tentang perbuatan seksual dengan pemaksaan. SNS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman utama karena perbuatan ini dilakukan oleh orang tua atau wali.

READ  Ketua DPD IMM Sumsel Terpilih Wahyu Nugroho bersama DPD IMM Sumsel siap Wujudkan Pilkada Damai Tahun 2024

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat untuk menangani kekerasan seksual terhadap anak, serta memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru