Komitmen Tinggal Pernyataan? Penertiban Pasar Multi Wahana Belum Terealisasi

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Multi Wahana Perumnas Sako, Kota Palembang, hingga kini dinilai belum berjalan maksimal. Meski dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan alih fungsi fasilitas umum (fasum) telah mencuat ke publik, penertiban menyeluruh disebut belum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang. Rabu (18/02/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli masih berlangsung di area taman dan lahan parkir yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas umum. Lapak-lapak pedagang tetap berdiri di atas pasum, sementara mekanisme penarikan iuran harian oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola pasar juga masih berjalan.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum apabila terbukti terlibat dalam praktik pungli. Ia juga menyatakan bahwa jika terdapat pelanggaran Perda, maka pihaknya akan melakukan penertiban.

Namun hingga pertengahan Februari 2026, belum terlihat adanya tindakan pembersihan atau penataan menyeluruh di kawasan pasar tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan keseriusan penegakan aturan di lapangan.

READ  CACA Sumsel Demo di Kejati, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Rp6 Miliar di Lahat

Sejumlah pedagang mengaku masih membayar iuran harian yang totalnya mencapai sekitar Rp30.000 per hari tanpa karcis ataupun kwitansi. Dari jumlah itu, sebelumnya sempat disebut adanya pembagian tertentu yang diduga dialokasikan sebagai “jatah” bagi oknum Satpol PP. Selain itu, terdapat pula iuran berkala sebesar Rp100.000 setiap dua bulan.

Para pedagang menyatakan tidak mengetahui secara jelas dasar hukum pungutan tersebut maupun ke mana aliran dana disetorkan. Situasi ini memperkuat dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pasar.

Di sisi lain, penggunaan taman dan lahan parkir sebagai lapak dinilai melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Pasum sebagai aset pemerintah seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.

Belum adanya langkah tegas berupa penertiban total memunculkan persepsi bahwa aturan hanya berhenti pada pernyataan, belum pada tindakan konkret. Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, pembiaran berlarut dapat memperlemah wibawa pemerintah dan menumbuhkan praktik-praktik ilegal yang merugikan pedagang kecil.

Transparansi dan keberanian aparat untuk bertindak dinilai menjadi kunci. Jika memang terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu—baik terhadap pihak pengelola pasar maupun oknum aparat yang terlibat.

READ  Aksi Nyata HSB Bidang Kepemudaan, Jumat Berkah Hadirkan Kepedulian bagi Masyarakat Palembang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai jadwal penertiban menyeluruh atau hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pungli di Pasar Multi Mahana.

Publik kini menunggu, apakah komitmen penegakan hukum akan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, atau kembali menjadi janji yang tak kunjung terealisasi.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Luar Biasa! Berawal dari Hobi, Muhammad Alfatih Sukses Dominasi Podium Tertinggi Kejurnas Taekwondo Tingkat Nasional
Polda Sumsel Bersama BNN Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Palembang, Delapan Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:49 WIB

HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Berita Terbaru