Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Kades Mekar Jaya Merangkap Guru Dilaporkan ke Polda Sumsel

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Palen Satria SH dan Sri Evi Wulandari SH, S.Mi, mendatangi Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (20/8/2025). Kehadiran mereka untuk mendampingi dua orang saksi bernama Tuti dan Rohani yang dimintai keterangan oleh penyidik.

“Jadi kami ke sini hari ini untuk dimintai keterangan dua orang saksi terkait laporan kemarin. Proses pemeriksaan sudah selesai, dan saksi hanya menceritakan apa yang didengar dari korban terkait kejadian tersebut,” ujar Palen Satria SH usai pemeriksaan.

Menurutnya, saksi Tuti dan Rohani mengenal terlapor karena sama-sama pernah bertugas di salah satu SMA negeri di Banyuasin. Terlapor diketahui merupakan Kepala Desa Mekar Jaya yang juga merangkap sebagai guru. “Saksi tadi menjelaskan bahwa terlapor masih sempat mengajar, meskipun hanya satu kali dalam seminggu,” tambahnya.

Palen juga menegaskan pihaknya akan melengkapi laporan dengan tambahan bukti, mulai dari pakaian yang digunakan korban saat kejadian, hasil visum, hingga bukti percakapan antara terlapor dan pelapor. Selain itu, ia menyampaikan telah menyiapkan langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Banyuasin. Surat tersebut berisi permintaan agar terlapor dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna memperlancar proses hukum.

READ  M. Yusuf Malaya Pimpin Langsung PMPB Sumsel Ramadhan Berbagi, Santuni 22 Anak Yatim di Kalidoni

“Tujuannya agar proses pemeriksaan tidak terganggu dan pelapor bisa fokus menghadapi perkara ini. Surat permintaan nonaktif sudah kami siapkan untuk segera dikirimkan,” jelas Palen.

Sementara itu, Sri Evi Wulandari hanya menyampaikan harapan agar Polda Sumsel segera menuntaskan proses pemeriksaan dengan cepat dan transparan.

Palen menambahkan, pihaknya mendorong penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor agar perkara ini cepat ditangani secara jelas. “Kami mendorong Polda Sumsel segera memanggil dan memeriksa terlapor, supaya ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru