Jaringan Perdagangan Bayi Terbongkar di Palembang, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka!

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Aksi keji perdagangan bayi terjadi di Kota Palembang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang melibatkan empat orang pelaku, salah satunya ayah kandung sang bayi sendiri!

Empat tersangka yang kini ditahan polisi masing-masing berinisial FA (30), RA (30), RDY (37), dan YSP (24). Keempatnya memiliki peran berbeda dalam menjalankan transaksi haram tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi baru lahir di sekitar RS Bari Palembang pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter.

Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang dilakukan para pelaku.
FA dan RA, pasangan suami istri, menjadi aktor utama dalam mencari pembeli bayi. FA berperan aktif menawarkan bayi dan menyiapkan uang Rp8 juta untuk diberikan kepada ibu bayi sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

READ  Rektor Unsri Kukuhkan Enam Guru Besar Baru, Jumlah Guru Besar Aktif Mencapai 124 Orang

Sementara RA, istri FA, menjadi penghubung antara ayah kandung bayi YSP dan perantara RDY. Ia bahkan berkomunikasi langsung dengan YSP lewat aplikasi TikTok, menegosiasikan biaya persalinan hingga jumlah uang yang akan diterima oleh pihak penjual bayi.

Perantara utama, RDY, disebut memiliki peran penting dalam jaringan ini. Ia mencari orang tua yang bersedia menjual bayi mereka, mengatur perjalanan ke Palembang, hingga membantu membuat BPJS atas nama ibu bayi untuk melancarkan proses persalinan.
Bahkan, RDY juga mengatur agar proses persalinan berlangsung dari bidan hingga ke rumah sakit, seolah-olah semua tampak legal.

Sedangkan YSP, ayah kandung bayi, disebut menyetujui transaksi jual beli tersebut. Ia bahkan mendampingi istrinya selama persalinan di Palembang dan ikut menandatangani dokumen administrasi kelahiran, sebelum bayi itu diserahkan kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih besar.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

READ  Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Provinsi, Polda Sumsel Siapkan Komandan Terbaik

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, sekaligus peringatan bahwa praktik jual beli bayi bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan yang berat.

Berita Terkait

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru