Palembang,BeritaMetroLive.com – Gabungan massa yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu bersama perwakilan warga dari 6 RT menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (24/9/2026).
Aksi ini digelar untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional distribusi, pengemasan dan bongkar muat *PT Semen Tiga Roda yang berlokasi di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Enam RT yang terdampak langsung aktivitas pengepakan tersebut adalah RT 28, 29, 30, 31, 32, dan 42.
Ketua Umum PST, Dian H., S.H., mengatakan kedatangan mereka bersama warga adalah untuk menyampaikan keluh kesah yang selama ini dipendam.
“Akibat dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda dalam pengemasan, bongkar muat dan operasional distribusi, menyebabkan polusi udara, pakaian kotor hingga terganggunya kesehatan. Selain itu juga tidak ada kontribusi terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Dian mengungkapkan warga sempat bingung harus melapor kemana, hingga akhirnya melapor ke Ormas Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.
“Terkait laporan tersebut, FCS bersama kami dari PST dan SIRA gelar aksi demo hanya mau menuntut agar PT Semen Tiga Roda segera mengurangi polusi udara yang terjadi saat ini,” ungkapnya.
Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, membenarkan laporan warga tersebut.
“Kami mewakili warga dari 6 RT yang terdampak, meminta tolong kepada Gubernur Sumsel untuk menindaklanjuti laporan hari ini, terkait polusi udara dampak dari aktivitas PT Semen Tiga Roda di Sei Lais,” ucap Edi Medan.
Sementara Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., yang menjadi koordinator aksi, mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel bertindak tegas.
“Kami mendesak Gubernur Sumsel memerintahkan perangkat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dan memastikan masyarakat khususnya di lingkungan 6 RT tersebut mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan perlindungan,” pintanya.
Rahmat Sandi juga melayangkan desakan keras kepada DLH Provinsi Sumsel.
“Kami mendesak DLH Provinsi Sumsel segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas PT Semen Tiga Roda tersebut dan lakukan pengujian kualitas udara ambien dan partikulat sesuai metode dan ketentuan yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, kami minta DLH Sumsel jatuhkan tindakan korektif dan/atau sanksi administratif sesuai hukum yang berlaku, bila perlu disegel!” tegas Sandi.
Tak hanya itu, ia juga mendesak Dinas Kesehatan turun tangan.
“Dinkes harus melakukan pendataan terhadap warga yang mengeluh gangguan kesehatan dan memberikan jaminan pelayanan pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Kepada pihak perusahaan, koalisi meminta 5 tuntutan tegas:
1. Memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat
2. Mengevaluasi seluruh sistem pengendalian debu
3. Memastikan bongkar muat dan pengemasan tidak menyebar ke pemukiman
4. Meningkatkan pengendalian partikulat dan menjaga kebersihan area operasional
5. Membuka komunikasi dengan warga sekitar
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Sandi memberi peringatan keras.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana, kami mendesak agar menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Proses penegakan hukum harus profesional, objektif, transparan dan tidak tebang pilih berdasarkan bukti yang sah,” harapnya.
Di akhir aksi, koalisi menegaskan aksi ini adalah kontrol sosial.
“Terkait laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah dari instansi berwenang,” tandas Sandi.(Irfan)
















