Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee pada Selasa (4/11/2025) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan operasional. Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., turut didampingi OPD terkait.
Dalam pengecekan tersebut, DPRD menyampaikan temuan sementara bahwa kafe tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan usaha maupun izin mendirikan bangunan.
“Berdasarkan hasil RDP dan sidak, kami menemukan bahwa Koat Coffee belum menunjukkan izin usaha maupun izin bangunan,” ujar Rubi Indiarta.
Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan kepatuhan setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha sehat di kota ini.
“Kami sudah meminta Satpol PP bertindak sesuai prosedur. Hari ini diterbitkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan sampai izin dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Anggota Komisi III Zulfikar Muharrami menambahkan bahwa penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh aturan.
“Jika ada tempat usaha lain yang belum berizin, kami minta masyarakat menyampaikan informasi ke DPRD. Ini untuk kebaikan bersama dan peningkatan PAD,” ujarnya.
Komisi III menilai penataan dan pengawasan usaha perlu diperketat agar iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan.
Sementara itu, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengatakan pihaknya menyerahkan urusan perizinan kepada tim legal pusat.
“Kapasitas saya hanya pada operasional dan hospitality. Untuk perizinan sedang ditangani tim legal pusat. Owner kami berada di Yogyakarta,” jelasnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban tata kelola usaha di Kota Palembang.















