DPRD Palembang Sidak Koat Coffee: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Siap Segel

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee pada Selasa (4/11/2025) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan operasional. Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., turut didampingi OPD terkait.

Dalam pengecekan tersebut, DPRD menyampaikan temuan sementara bahwa kafe tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan usaha maupun izin mendirikan bangunan.

“Berdasarkan hasil RDP dan sidak, kami menemukan bahwa Koat Coffee belum menunjukkan izin usaha maupun izin bangunan,” ujar Rubi Indiarta.

Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan kepatuhan setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha sehat di kota ini.

“Kami sudah meminta Satpol PP bertindak sesuai prosedur. Hari ini diterbitkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan sampai izin dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Anggota Komisi III Zulfikar Muharrami menambahkan bahwa penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh aturan.

“Jika ada tempat usaha lain yang belum berizin, kami minta masyarakat menyampaikan informasi ke DPRD. Ini untuk kebaikan bersama dan peningkatan PAD,” ujarnya.

Komisi III menilai penataan dan pengawasan usaha perlu diperketat agar iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan.

Sementara itu, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengatakan pihaknya menyerahkan urusan perizinan kepada tim legal pusat.

“Kapasitas saya hanya pada operasional dan hospitality. Untuk perizinan sedang ditangani tim legal pusat. Owner kami berada di Yogyakarta,” jelasnya.

DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban tata kelola usaha di Kota Palembang.

Berita Terkait

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan
Polemik Penjual Pempek Jakabaring Bergulir ke Polda Sumsel, MZ Laporkan Dugaan Penganiayaan
Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta
Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak
Di Tengah Derasnya Arus Informasi, JNE Perkuat Strategi Komunikasi Bersama Media
Wujud Kepedulian Sosial, Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Nasi Uduk kepada Masyarakat
SMPN 33 Palembang Rasakan Perhatian Ratu Dewa, Lapangan Diaspal hingga MBG Bantu Siswa dari Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:36 WIB

Srigala Plaju Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Setelah Buron Selama Sebulan

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Polemik Penjual Pempek Jakabaring Bergulir ke Polda Sumsel, MZ Laporkan Dugaan Penganiayaan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 13:42 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 08:46 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kronologi Penemuan Bripda Rizki Ardianto di Perairan Sungai Badak

Berita Terbaru