Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — BMNEWS.COM

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

READ  PMM Unsri Batch 4: Menginspirasi Cinta Lingkungan di SDN 02 Tanjung Batu

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny.

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial
Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah

Berita Terbaru