Jatanras Polda Sumsel Ungkap Komplotan Pencuri Lintas Lokasi, Diduga Beraksi Lebih dari 10 Kali

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai Domino’s Pizza Kenten, Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam pengungkapan pada Kamis (22/10/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor operasional milik tempat usaha tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) pagi, ketika pelapor berinisial MAC (35) mendapati gembok rolling door toko dalam keadaan rusak dan tergeletak di lantai. Setelah memeriksa bagian dalam tempat usaha, pihak manajemen mengetahui tiga unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk operasional pengantaran makanan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi dari masyarakat kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Kota Palembang, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku.

READ  DPC PDI Perjuangan Palembang Gelar Rakercabsus untuk Menangkan RDPS dan ERA di Pilkada 2024

Tim operasional Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel selanjutnya melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan enam orang, masing-masing berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian serupa lebih dari 10 kali di sejumlah lokasi di Kota Palembang. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, yakni Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Terhadap tersangka yang masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat usaha dan mengganggu aktivitas perekonomian.

READ  Pelantikan Pengurus PW Pemuda Muhammadiyah Sumsel 2023-2027: Awal Tahun Penuh Semangat Baru

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan lingkungan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan ini. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian terdekat apabila mengetahui potensi tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mendalami peran masing-masing tersangka, serta menindaklanjuti hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

READ  Hafiah dan Akhirussanah Tasyakuran Alumni ke-20 Pondok Pesantren Ar Rahman Sukses Digelar

Penulis : Rill/rq

Editor : Redaksi

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru