PALI – Dua kasus dengan dugaan serupa, dua perlakuan yang jauh berbeda. Di situlah kecurigaan publik tentang standar ganda penegakan hukum di Sumatera Selatan bermula.
Gerakan Rakyat Muda Membuat Sumatera Selatan (GERAMM SUMSEL) menyoroti penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sanksi yang dijatuhkan berupa Penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 7 hari dan demosi 2 tahun dinilai terlalu ringan, bahkan dinilai sebagai bentuk ketumpulan hukum yang dipertontonkan secara terbuka.
Ketua GERAMM SUMSEL, Bung R, membandingkan langsung dengan peristiwa dua hari lalu di Gandus, Palembang. Untuk kasus dengan dugaan serupa, seorang pria yang bekerja sebagai penjaga malam langsung ditangkap dan ditahan.
“Yang satu warga sipil, penjaga malam, prosesnya cepat dan langsung ditahan. Yang satu oknum aparat, prosesnya terkesan mengulur waktu dan sanksinya sangat ringan. Di sinilah publik melihat double standard itu,” ujar Bung R dalam siaran persnya, Minggu (11/10/2026).
Bagi GERAMM, penanganan yang lamban dan ringan di tingkat Polres PALI memicu dugaan adanya upaya pengondisian dan pengamanan sistematis oleh oknum petinggi internal.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolres PALI untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga marwah institusi.
Sikap Polres PALI ini, kata Bung R, juga bertolak belakang dengan komitmen pembenahan internal yang ditegaskan pimpinan Polri, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang menekankan hadirnya penegakan hukum yang adil, transparan, humanis, serta cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tidak berhenti pada kecaman, GERAMM SUMSEL menyatakan siap turun aksi besar-besaran. Sasarannya bukan lagi Polres PALI, melainkan Kapolda Sumatera Selatan yang baru dilantik.
Ini adalah ujian pertama bagi Kapolda baru untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Adapun 4 tuntutan yang dibawa GERAMM:
1. Ambil Alih Kasus ke Polda Sumsel. Mendesak Kapolda Sumsel untuk mengambil alih seluruh proses hukum dan etik dari Polres PALI. GERAMM menyatakan tidak percaya pada penanganan di tingkat Polres yang dinilai melukai rasa keadilan korban.
2. Copot Kapolres PALI. Meminta Kapolda untuk menindak tegas, mencopot atau memutasikan Kapolres PALI yang dinilai gagal melakukan pengawasan internal.
3. Tangkap, Adili, dan PTDH Pelaku. Mendesak agar oknum pelaku segera ditangkap, ditahan, diproses pidana dengan hukuman maksimal, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.
4. Dukung Pembersihan Internal. Menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan bersih-bersih internal demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Ini momentum bagi Kapolda baru. Publik Sumatera Selatan menunggu, apakah hukum akan ditegakkan setinggi-tingginya tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ke dalam,” tutup Bung R.
















