PALEMBANG,BeritaMetroLive.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian publik. Himpunan Keluarga Taman Siswa (Himpka) DPC Palembang menilai, pemerintah provinsi belum bersikap tegas, terutama terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
Ketua Himpka DPC Palembang, Ki Joe Reynaldi, mengatakan tingginya jumlah titik api tahun ini menunjukkan strategi pencegahan yang belum efektif.
Data BPBD Sumsel mencatat ada 1.776 titik panas (hotspot) Karhutla sepanjang tahun ini di Sumsel. Sebanyak 15 kabupaten/kota masuk dalam kategori tingkat kerawanan tinggi, dengan sebaran terbanyak di Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Muara Enim.
Dampaknya langsung dirasakan warga. Kabut asap menyelimuti Kota Palembang. Data BMKG yang dikutip ANTARA menunjukkan konsentrasi polutan PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang pada 30 September 2026 pukul 04.00 WIB mencapai 309 mikrogram per meter kubik (µg/m³), yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan.
“Persoalan Karhutla ini bukan sekadar soal teknis pemadaman. Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah memastikan kebijakan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan aturan, dan pengawasan terhadap pemegang izin itu berjalan efektif,” ujar Ki Joe di Palembang, Selasa (30/9/2026).
Ki Joe secara khusus menyoroti kebakaran di area konsesi. Pada 3 September 2026 lalu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan telah meminta bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti hasil pemetaan Karhutla di konsesi perusahaan.
Karena itu, menurut Ki Joe, publik berhak mengetahui secara terbuka hasil tindak lanjut tersebut.
“Berapa perusahaan yang konsesinya terdeteksi terbakar, bagaimana hasil pemeriksaannya, apakah ada kelalaian, dan apakah ada yang akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar? Jangan sampai penanganan berhenti hanya pada pemadaman api, sementara pertanggungjawaban pengelola konsesi tidak dituntaskan,” kata Ki Joe.
Himpka menilai Pemprov Sumsel perlu melakukan evaluasi dari hulu ke hilir, mulai dari pemetaan kawasan rawan, kesiapan sarana, hingga pemulihan lingkungan pasca-kebakaran.
Atas kondisi tersebut, Himpka menyampaikan tujuh desakan:
1. Gubernur Sumsel mengevaluasi menyeluruh kebijakan dan kinerja penanganan Karhutla 2026.
2. Membuka data Karhutla secara transparan, termasuk lokasi, luas lahan, status kawasan, dan nama pemegang izin bila berada di konsesi.
3. Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua perusahaan yang konsesinya terdeteksi terbakar.
4. Menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan.
5. Mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi pidana.
6. Memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak, terutama terkait kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
7. Mengevaluasi efektivitas Satgas Karhutla, tidak hanya dari jumlah api yang dipadamkan, tetapi juga keberhasilan mencegah kebakaran berulang.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, tetapi seberapa kuat pemerintah mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang lalai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan udara yang sehat,” tutup Ki Joe.
















