Palembang – Skandal pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRD Sumatera Selatan semakin menguat. Di tengah asap Karhutla yang menyelimuti Sumsel, Rapat Paripurna XLII Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 pada Sabtu Malam, (26/09/2026) digelar hingga tengah malam dengan pola Sistem Kebut Semalam (SKS).
Tak hanya soal waktu yang janggal, Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel membongkar cacat prosedural yang lebih fatal.
Hasil investigasi BPR mengungkap Komisi II dan Komisi V sebagai komisi gemuk yang membahas postur paling krusial – perekonomian dan infrastruktur – diduga tidak memenuhi syarat kehadiran atau kuorum, namun rapat tetap dipaksakan.
“Ini bukan lagi kelalaian, ini kesengajaan. Bagaimana KUA-PPAS yang menyangkut perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan bisa dilanjutkan ke Paripurna jika di tingkat Komisi II dan V saja kuorum tidak terpenuhi? Ini cacat hukum berat,” tegas orator BPR.
Pemaksaan rapat inilah yang membuat APBD-P 2026 dinilai ugal-ugalan dan berpotensi melahirkan potensi hutang baru yang tidak sah di akhir tahun anggaran.
BPR Sumsel mengingatkan pimpinan DPRD dan pejabat eksekutif agar tidak bermain-main dengan uang rakyat. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sanksi sangat ketat mengintai.
Dalam aturan tersebut diatur Tanggung Jawab Pribadi Mutlak: Pejabat yang menandatangani perjanjian atau mengambil keputusan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD tanpa ketersediaan anggaran yang sah, wajib bertanggung jawab secara pribadi dan/atau jabatan atas segala akibat keuangan yang ditimbulkan.
Jika pemaksaan proyek fisik di APBD-P ini memicu gagal bayar di akhir tahun dan melahirkan Utang Daerah yang tidak sah, maka:
1. Jerat TGR: Pejabat terkait dapat dituntut membayar ganti rugi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menggunakan harta kekayaan pribadinya.
2. Jerat Pidana Korupsi: Dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Jangan korbankan keuangan daerah demi proyek kejar tayang. Jika APBD-P ini dipaksakan tanpa kuorum dan akhirnya nunggak, jangan salahkan rakyat jika kami menuntut harta pribadi pejabat yang menandatangani, dan menyeretnya ke Tipikor,” warning keras BPR.Melalui Farhan Koordinator Aksi, Senin (28/09/2026)
AKSI AKBAR RABU 30 SEPTEMBER DI DPRD SUMSEL
Atas dugaan pelanggaran ini, BPR yang dikomandoi Kodol dan Farhan selaku Koordinator Aksi, serta Ryamizar dan Fuad sebagai Korlap, memastikan akan menggeruduk DPRD Sumsel.
Hari/Tanggal: Rabu, 30 September 2026 – Pukul 13.00 WIB – Gedung DPRD Sumsel.
Tiga Tuntutan:1. Buka secara transparan jadwal dan waktu pelaksanaan rapat.2. Jelaskan alasan pembahasan APBD-P dilakukan malam hari dengan sistem SKS.3. Hentikan keputusan uang rakyat tanpa transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Di tengah rakyat sesak asap Karhutla, dewan malah rapat tengah malam soal triliunan rupiah. Ada apa?” tutup Kodol Kordinator aksi.
Penulis : Irv
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
Sumber Berita: BERITAMETROLIVE.COM
















