Pemkot Palembang Siapkan Relokasi Pedagang Pasar Sako, Lahan Parkir Akan Dikembalikan Fungsinya

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan penataan pedagang di kawasan Pasar Sako, Kecamatan Sako, sebagai bagian dari program penataan pasar rakyat dan pasar tradisional di Kota Palembang.

Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung oleh Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini, bersama jajaran terkait ke kawasan Pasar Sako serta sejumlah lokasi alternatif di Pasar Kawa dan Pasar Mandiri Sematang Borang, Jumat (14/8/2026).

Camat Sako H. Rakhman Hidayat Pane mengatakan, penataan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi dan arahan Wali Kota Palembang terkait penataan pedagang di pasar-pasar rakyat.

“Ini merupakan tindak lanjut daripada atensi dan perintah Pak Wali terkait program rencana penataan pedagang di pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional yang ada di Kota Palembang,” ujar Rakhman saat ditemui di Ruang Camat Sako, Jalan Musi Raya Utara No. 1, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako.

Menurut Rahman, persoalan utama di Pasar Sako bukan semata-mata pedagang yang menggunakan badan jalan, melainkan fungsi lahan parkir yang telah beralih menjadi tempat berjualan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang parkir dan memicu kesemrawutan kendaraan di sekitar pasar.

READ  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

“Banyak pedagang yang berjualan di tempat yang bukan lokasi untuk berjualan. Yang mereka gunakan itu lahan parkir kendaraan konsumen atau pembeli yang berkunjung ke pasar,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan opsi relokasi pedagang ke dua titik alternatif yang berada di kawasan Pasar Kawa dan Pasar Mandiri Sematang Borang. Berdasarkan hasil peninjauan, kedua lokasi tersebut dinilai berpotensi menampung sekitar 50 hingga 60 pedagang.

Rakhman menegaskan, kewenangan teknis terkait pengelolaan dan penataan pasar berada pada Perumda Pasar. Sementara pihak kecamatan berperan mendukung proses penataan dan relokasi sebagai pemangku wilayah.

“Kami selaku pemangku wilayah tentu mendukung dan mensupport penuh kelancaran untuk relokasi para pedagang tersebut,” ujarnya.

Jika relokasi terealisasi, lahan yang saat ini digunakan untuk berdagang akan dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai area parkir. Penataan tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan kawasan pasar, termasuk pengaturan lokasi tempat sampah.

Rakhman mengatakan, kondisi jalan di sekitar pasar yang relatif sempit ditambah parkir kendaraan yang tidak tertata menjadi salah satu pemicu kemacetan.

READ  Polda Sumsel Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2025

“Permasalahannya bukan pedagang yang tumpah ke jalan atau mengganggu badan jalan. Tetapi kendaraan masyarakat yang berbelanja diparkir sembarangan, ditambah bentor dan kendaraan lainnya,” jelasnya.

Ia berharap, setelah pedagang dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan, area parkir dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kendaraan pengunjung dapat ditata dengan lebih baik dan tidak menumpuk di badan jalan.

“Kalau pedagang sudah direlokasi dan dikembalikan ke tempat yang seharusnya untuk berdagang, insyaallah kendaraan para pembeli bisa diatur. Dengan begitu, kemacetan dapat teratasi,” pungkas Rakhman.

Penulis : Riela

Editor : Redaksi/beritametrolive.com

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru