PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan penataan pedagang di kawasan Pasar Sako, Kecamatan Sako, sebagai bagian dari program penataan pasar rakyat dan pasar tradisional di Kota Palembang.
Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung oleh Asisten II Bidang Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini, bersama jajaran terkait ke kawasan Pasar Sako serta sejumlah lokasi alternatif di Pasar Kawa dan Pasar Mandiri Sematang Borang, Jumat (14/8/2026).
Camat Sako H. Rakhman Hidayat Pane mengatakan, penataan tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi dan arahan Wali Kota Palembang terkait penataan pedagang di pasar-pasar rakyat.
“Ini merupakan tindak lanjut daripada atensi dan perintah Pak Wali terkait program rencana penataan pedagang di pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional yang ada di Kota Palembang,” ujar Rakhman saat ditemui di Ruang Camat Sako, Jalan Musi Raya Utara No. 1, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako.
Menurut Rahman, persoalan utama di Pasar Sako bukan semata-mata pedagang yang menggunakan badan jalan, melainkan fungsi lahan parkir yang telah beralih menjadi tempat berjualan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang parkir dan memicu kesemrawutan kendaraan di sekitar pasar.
“Banyak pedagang yang berjualan di tempat yang bukan lokasi untuk berjualan. Yang mereka gunakan itu lahan parkir kendaraan konsumen atau pembeli yang berkunjung ke pasar,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan opsi relokasi pedagang ke dua titik alternatif yang berada di kawasan Pasar Kawa dan Pasar Mandiri Sematang Borang. Berdasarkan hasil peninjauan, kedua lokasi tersebut dinilai berpotensi menampung sekitar 50 hingga 60 pedagang.
Rakhman menegaskan, kewenangan teknis terkait pengelolaan dan penataan pasar berada pada Perumda Pasar. Sementara pihak kecamatan berperan mendukung proses penataan dan relokasi sebagai pemangku wilayah.
“Kami selaku pemangku wilayah tentu mendukung dan mensupport penuh kelancaran untuk relokasi para pedagang tersebut,” ujarnya.
Jika relokasi terealisasi, lahan yang saat ini digunakan untuk berdagang akan dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai area parkir. Penataan tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan kawasan pasar, termasuk pengaturan lokasi tempat sampah.
Rakhman mengatakan, kondisi jalan di sekitar pasar yang relatif sempit ditambah parkir kendaraan yang tidak tertata menjadi salah satu pemicu kemacetan.
“Permasalahannya bukan pedagang yang tumpah ke jalan atau mengganggu badan jalan. Tetapi kendaraan masyarakat yang berbelanja diparkir sembarangan, ditambah bentor dan kendaraan lainnya,” jelasnya.
Ia berharap, setelah pedagang dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan, area parkir dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kendaraan pengunjung dapat ditata dengan lebih baik dan tidak menumpuk di badan jalan.
“Kalau pedagang sudah direlokasi dan dikembalikan ke tempat yang seharusnya untuk berdagang, insyaallah kendaraan para pembeli bisa diatur. Dengan begitu, kemacetan dapat teratasi,” pungkas Rakhman.
Penulis : Riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
















