Palembang – BERITAMETROLIVE.COM
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pengungkapan dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (10/3/2026). Dalam kesempatan itu, Koordinator Lapangan SIRA–PST Dian HS menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.
Menurut Dian HS, pengungkapan kasus tersebut merupakan sinyal positif bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik korupsi yang selama ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Muara Enim.
“Langkah Kejati Sumsel patut kita apresiasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih berjalan dan masyarakat tentu berharap kasus ini dibuka secara terang hingga ke akar-akarnya,” ujar Dian HS.
Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum menangkap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi terkait proyek pengembangan jaringan irigasi di Desa Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, dengan nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp1,6 miliar.
Namun demikian, Dian HS menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pihak penerima gratifikasi saja. Ia meminta penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik fee proyek tersebut.
“Dalam perkara gratifikasi tentu ada pemberi dan penerima. Karena itu kami berharap Kejati Sumsel tidak berhenti di satu pihak saja, tetapi juga mengungkap siapa saja yang berada di balik pengondisian proyek tersebut,” tegasnya.
Menurut Dian HS, dugaan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar tersebut berkaitan dengan proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar, sehingga sangat mungkin terdapat pihak lain yang ikut berperan dalam proses pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi SIRA–PST juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel.
Pertama, mendesak agar penyidik segera menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi fee proyek irigasi Air Lemutu dan sejumlah proyek lainnya.
Kedua, meminta penyidik mendalami dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp400 juta kepada seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial HM sebagaimana disebut dalam keterangan tersangka sebelumnya.
Ketiga, meminta penyidik memeriksa pihak berinisial IS yang diduga berperan sebagai pengatur atau aktor di balik pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR.
Keempat, koalisi SIRA–PST menegaskan agar Kejati Sumsel tidak melakukan tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut dan berani memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik fee proyek di Muara Enim.
“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang benderang. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh,” kata Dian HS.
Koalisi SIRA–PST menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan.
Pernyataan sikap tersebut turut ditandatangani oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal bersama para Koordinator Lapangan Dian HS, Rahmat Hidayat, Sukirman, dan OJI.
Penulis : Rill/riela
Editor : Redaksi/beritametrolive.com
















