DPRD Palembang Sidak Koat Coffee: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Siap Segel

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee pada Selasa (4/11/2025) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan operasional. Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., turut didampingi OPD terkait.

Dalam pengecekan tersebut, DPRD menyampaikan temuan sementara bahwa kafe tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan usaha maupun izin mendirikan bangunan.

“Berdasarkan hasil RDP dan sidak, kami menemukan bahwa Koat Coffee belum menunjukkan izin usaha maupun izin bangunan,” ujar Rubi Indiarta.

Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan kepatuhan setiap pelaku usaha agar tercipta persaingan usaha sehat di kota ini.

“Kami sudah meminta Satpol PP bertindak sesuai prosedur. Hari ini diterbitkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan sampai izin dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Anggota Komisi III Zulfikar Muharrami menambahkan bahwa penegakan aturan bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh aturan.

“Jika ada tempat usaha lain yang belum berizin, kami minta masyarakat menyampaikan informasi ke DPRD. Ini untuk kebaikan bersama dan peningkatan PAD,” ujarnya.

Komisi III menilai penataan dan pengawasan usaha perlu diperketat agar iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan.

Sementara itu, Store Manager Koat Coffee, Wahyu P. Pradana, mengatakan pihaknya menyerahkan urusan perizinan kepada tim legal pusat.

“Kapasitas saya hanya pada operasional dan hospitality. Untuk perizinan sedang ditangani tim legal pusat. Owner kami berada di Yogyakarta,” jelasnya.

DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi, sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban tata kelola usaha di Kota Palembang.

Berita Terkait

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati
“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”
Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas
SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri
Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”
Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Sako, Budhiman: Penataan Akan Terus Diawasi
Kasat Pol PP Palembang Buka Suara, Pasar Sako Dipastikan Tetap Ditertibkan
Keluarga Besar HSB Kota Palembang Hadiri Takziah 40 Hari Ayahanda Ketua DPRD Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:38 WIB

Bidang Kepemudaan DPC Harimau Sumatera Bersatu Kota Palembang Wujudkan Program Jumat Berkah Melalui PAC Kertapati

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

“Kasus Wakil Bupati PALI Memasuki Babak Baru, SOAK Minta Kejati Sumsel Hentikan Penanganan”

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:33 WIB

Polsek Sekayu Gelar Patroli Rutin dan Pemeriksaan Kendaraan Demi Menjaga Kamtibmas

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

SIRA Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Desak Investigasi Dugaan Pencemaran PT Pusri

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Beredar Isu Pengawalan BBM Ilegal, Polsek Sekayu Buka Suara: “Itu Murni Patroli Rutin, Bukan Pengawalan”

Berita Terbaru