Polda Sumsel Libas Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Jaringan narkoba lintas provinsi yang menyuplai Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menciduk 20 tersangka dalam operasi sejak Agustus hingga September 2025. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1,4 kilogram sabu dan 825 butir ekstasi.

Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di halaman Mapolda Sumsel, Selasa (23/9/2025), dalam acara yang dipimpin Plt Wadir Resnarkoba AKBP Syeid Kopek. Pemusnahan disaksikan langsung para tersangka bersama perwakilan kejaksaan, Dit Tahti, Humas, hingga Propam Polda.

Menurut Kopek, mayoritas tersangka merupakan warga lokal yang berperan sebagai kurir dan pengedar. “Barangnya datang dari luar daerah, ada yang dari Medan dan Pekanbaru. Jaringan ini cukup luas dan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Musi Rawas. Nama-nama yang ikut terjerat antara lain Zainudin Dalimute, Dedy Irawan, Junaidi, Ameng, Eef Rianto, Selamet Dani Riyadi, Galu Prasetyo, Boy Sandi, Effendi, Fery Risi, dan Haryanto.

READ  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Kini mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

“Tidak ada kompromi terhadap bandar maupun kurir. Polda Sumsel berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegas Kopek.

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru