Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Panitia Kerja (Panja) Listrik Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Jakabaring, Kamis (11/9/2025). Kunjungan ini mendapat apresiasi dari PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) selaku pengelola, sekaligus menjadi momentum menyuarakan persoalan harga jual listrik energi baru terbarukan (EBT).
Direktur Pengembangan Usaha PT SEG, Fili Muttaqien mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi perhatian Komisi XII DPR RI terhadap pengembangan energi baru terbarukan, khususnya tenaga surya. Apalagi PLTS Jakabaring merupakan PLTS pertama di Sumatera Selatan yang bekerja sama dengan PLN.
“Kami dari PT Sumsel Energi Gemilang sangat berkesan dengan kunjungan Komisi XII DPR RI. Kehadiran mereka menunjukkan perhatian serius terhadap EBT. Harapan kami, mereka bisa memfasilitasi agar ada penyesuaian harga dengan PLN,” kata Fili dalam wawancara di lokasi.
Fili menjelaskan, saat ini tarif yang diterima SEG dari PLN masih sebesar Rp889 per kWh. Padahal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2022, harga energi listrik tenaga surya seharusnya berada di kisaran Rp1.600–Rp1.700 per kWh.
“Harga yang berlaku sekarang masih harga kerja sama tahun 2018. Sementara aturan terbaru sudah keluar sejak 2022. Jadi, sudah semestinya ada ruang untuk penyesuaian harga,” ujarnya.
PLTS Jakabaring sendiri mampu menghasilkan listrik sebesar 1,6 megawatt per jam (MWh). Namun, dengan tarif yang rendah, Fili menilai keberlanjutan operasional PLTS bisa terdampak, terutama dari sisi perawatan dan biaya pemeliharaan.
“Kami ingin menjaga agar PLTS ini tetap berkelanjutan. Tapi dengan harga terlalu rendah, akan sulit bagi kami untuk maintenance operasional ke depan,” jelasnya.
Meski demikian, Fili memastikan sampai saat ini SEG tidak mengalami kendala dari sisi modal maupun pengelolaan PLTS. Ia berharap dukungan Komisi XII DPR RI bisa memperkuat posisi SEG dalam negosiasi dengan PLN.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan turut hadir mendampingi kunjungan kerja Panja Listrik Komisi XII DPR RI tersebut.
















