Resmi Lapor Polisi, Subaidah Minta Keadilan atas Dugaan Perbuatan Asusila

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Seorang petani sekaligus pekebun bernama Subaidah (43), warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan tetangganya berinisial A ke Polda Sumsel. Laporan tersebut terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan perbuatan asusila.

Laporan itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/1096/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada Sabtu (9/8/2025).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB, ketika A diduga masuk melalui pintu belakang rumah Subaidah tanpa izin.

Hari ini, Subaidah kembali mendatangi Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini saya datang ke Subdit IV PPA Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sudah saya buat beberapa hari lalu,” kata Subaidah saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (21/8/2025).

Subaidah menuturkan, A yang merupakan tetangga sekaligus sudah berkeluarga, kerap membuatnya risih dengan tatapan yang dianggap tidak wajar.

“Malam itu dia tiba-tiba masuk lewat garasi belakang rumah. Dia langsung mengejar saya, mencoba memeluk, bahkan sempat mengunci pintu belakang,” ungkapnya.

READ  Polda Sumsel Siapkan Acara Khidmat untuk Peringatan Isra Mi’raj 1446 H

Dalam kondisi panik, Subaidah menyebut A menurunkan celananya dan berusaha melakukan tindakan asusila. Ia pun berontak dan berteriak keras hingga warga berdatangan.

“Warga mendengar teriakan saya lalu mendobrak pintu. Saya berhasil diselamatkan, sementara A langsung diamankan warga,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, Subaidah mengaku masih trauma dan merasa tidak nyaman berada di rumah sendiri.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kejadian ini menimpa perempuan lain,” tegasnya.

Kasus ini kini ditangani penyidik Subdit IV PPA Polda Sumsel. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, polisi selanjutnya akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru