Anak di Bawah Umur Dianiaya Pengendara Motor di Palembang, Korban Alami Luka Memar

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, BeritaMetroNews.com – Tindak kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang anak laki-laki menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa yang tidak dikenal, setelah menegur pelaku karena berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

Kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Asri, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari Hendri Tri Putra, orang tua korban, saat kejadian anaknya sedang pergi mengendarai sepeda motor untuk membeli layangan. Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), datang seorang pria (terlapor) yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Melihat hal tersebut, korban spontan menegur pelaku.

Namun, bukannya merespons dengan baik, pelaku justru menghentikan motornya dan langsung mendatangi korban. Tanpa basa-basi, pelaku menampar wajah korban dan menendang bagian pinggang korban dengan keras hingga tubuh korban terpental dan membentur warung milik seorang warga bernama Leni.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar di bahu kanan, sakit di pergelangan tangan kanan, serta nyeri di pinggang sebelah kiri. Tidak terima atas perlakuan kasar terhadap anaknya, Hendri Tri Putra langsung melapor ke Polrestabes Palembang untuk menuntut keadilan atas peristiwa ini.

READ  Sultan Palembang Darussalam bersama Kasdam II/Sriwijaya menyaksikan pemilihan Penghargaan Kampung Pancasila di Gedung Gatot Subroto Makodam II/Sriwijaya

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/B/2259/VII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Juli 2025 pukul 22.48 WIB.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Masyarakat berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, apalagi korban merupakan anak di bawah umur.

“Kami sebagai orang tua sangat tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Kami ingin pelaku segera ditangkap,” ujar Hendri Tri Putra.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus dikawal oleh keluarga korban dan berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak.

 

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru