Penanganan Kasus Dinilai Janggal, Advokat Senior Lapor ke Propam Polda Sumsel

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan sejak Oktober 2024 kini menjadi sorotan. Tim kuasa hukum pelapor resmi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.

Advokat senior Ahmad Rendy, S.H., dari kantor hukum Ahmad Rendy & Partners, mendampingi kliennya mengajukan laporan dengan dasar Surat Kuasa Khusus Nomor 052/ARP/LP.PID/V/25 tertanggal 15 Mei 2025. Pengaduan tersebut mengacu pada proses penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, yang menyangkut dugaan penggelapan yang diduga melibatkan dua orang berinisial Kurima dan Sdr. Novalianto Kurniawan.

Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Sumsel, Rendy mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap jalannya penyelidikan, khususnya setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 8 Mei 2025 di ruang gelar Bag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Kami merasa tidak mendapatkan perlakuan yang seimbang dalam perkara ini. Ada kesan keberpihakan dan sejumlah bukti penting yang telah kami sampaikan tidak mendapat perhatian semestinya,” ujar Ahmad Rendy.

READ  Roadshow Tebus Murah Paket Sembako HDCU: Program Sosial Menyentuh Masyarakat di Lubuklinggau

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menurutnya merupakan hak setiap pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Tim hukum pelapor juga menyoroti aspek hukum yang dinilai tidak sesuai, yakni penggunaan surat kuasa dari almarhum Imron Usmar sebagai dasar kesimpulan dalam proses penyelidikan. Rendy menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kuasa hukum berakhir apabila salah satu pihak, yakni pemberi kuasa, telah meninggal dunia.

“Penggunaan surat kuasa dari almarhum sebagai dasar kesimpulan hukum sangat bertentangan dengan prinsip hukum perdata. Kami percaya penyidik memiliki pemahaman yang cukup tentang hal ini, namun tetap perlu diklarifikasi secara formal,” tegasnya.

Ahmad Rendy juga menekankan bahwa laporan ini telah berjalan sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, baik berupa penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Perkaranya cukup jelas. Bukti-bukti telah kami serahkan, keterangan dari pihak terlapor pun mengarah pada pengakuan. Ini menjadi keprihatinan kami sebagai bagian dari masyarakat hukum,” katanya.

READ  Palembang: Partai Nasdem Resmi Usung HDCU sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024-2029.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang adil, Rendy dan tim berharap agar Propam Polda Sumsel dapat memberikan atensi serius terhadap pengaduan ini, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami membawa amanah dari para korban, termasuk sejumlah tokoh sepuh, yang menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan. Semoga pengaduan ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan,” tutupnya.

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru