Sidang Kasus Penusukan Tokoh Masyarakat Sumsel H Jamak Udin Digelar di PN Palembang

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang– BERITAMETRONEWS.COM
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin SH, pada Selasa (18/2/2025). Perkara ini terdaftar dengan nomor 89/PID.B/2025/PN PLG dan menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) di kantor KPU Kota Palembang, usai pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam pesta demokrasi daerah. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius di leher dan punggung akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan terkait peristiwa penusukan. Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami tiga luka tusukan yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku berbeda.

“Saksi yang dihadirkan JPU tadi mengaku melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin dari diduga tiga pelaku yang berbeda. Bahkan, saksi juga menyebut ada pasir yang dicampur dan diduga sengaja dilempar ke mata korban sebelum aksi penusukan dilakukan,” ungkap Sigit kepada awak media usai persidangan di Kota Palembang.

READ  Parkir di Depan Hotel Royal Asia Berujung Protes, Jukir Diduga Tolak Rp2.000

Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa barang bukti dalam kasus ini sudah lengkap, termasuk foto kejadian, pisau yang digunakan, serta bukti medis mengenai kondisi korban yang sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit.

Dalam persidangan, salah satu tersangka yang dihadirkan, Ahmad Rusli alias Seli, membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya sebagai salah satu pelaku. Namun, ia tidak menyangkal adanya peristiwa penusukan tersebut.

“Tadi tersangka itu tidak menolak peristiwa penusukan yang disampaikan saksi. Namun, ia membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya sebagai pelaku,” jelas Sigit.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025. Pihak korban memastikan akan hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Hingga saat ini, kondisi kesehatan H Jamak Udin masih belum sepenuhnya pulih. Ia mengalami gangguan saraf di bagian belakang tubuh sebelah kanan serta kesulitan berjalan akibat kebas pada kaki kanan.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat diusut tuntas hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tami)

READ  Maya Puspita Sari, Alhamdulillah Pedagang Kaki Lima Kambang Iwak (KI) Mess Pati/Kiki Mendaftar Izin Sertifikasi Halal

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru