Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rokok, Ini Imbauan untuk Ritel Modern

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG – BMNEWS.COM
Tim opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rokok yang meresahkan di dua ritel modern, Indomaret dan Alfamart. Tersangka, Devis Kaputra (26), ditangkap setelah mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan berlangsung setelah tersangka terakhir beraksi pada 3 September 2024, di gerai Indomaret yang terletak di Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT)-1. Devis, warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane, menjual rokok hasil curiannya kepada Syarifudin (29), yang memiliki usaha warung di Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir.

Modus operandi Devis cukup cerdik, ia mengintai situasi di ritel yang ingin disasar dan memilih ritel satu lantai dengan atap seng untuk memudahkan aksinya. Dalam setiap pencurian, ia bekerja seorang diri, menjebol atap dan plafon untuk masuk ke dalam gudang penyimpanan rokok, yang dipilihnya agar tidak terekam oleh kamera CCTV.

READ  RS Pelabuhan Palembang Turunkan Tim Bedah dan Teknologi Laser, Sukses Dukung Khitan Massal 150 Anak Pelindo Regional 2

“Setiap kali beraksi, tersangka selalu mengambil rokok yang ada di dalam gudang untuk menghindari pengawasan. Dia berhasil mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket rokok yang dijual,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dalam rilis kasus ini, Rabu (18/9).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang dimodifikasi, serta pakaian dan sandal yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kombes Anwar mengimbau pemilik ritel modern untuk meningkatkan sistem keamanan toko mereka. “Kami sarankan pemasangan alarm dengan sensor, serta kamera CCTV yang tidak hanya berada di luar tetapi juga di dalam toko dan gudang,” katanya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Menariknya, Devis mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-teman, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menargetkan dua ritel modern terbesar di Indonesia, Indomaret dan Alfamart. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

READ  RD-PS Cup 2026 Resmi Digelar di Palembang, M. Ali Ruben Bidik Lahirkan Atlet Sepak Bola Mini Bertaraf Internasional

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru