Polda Palembang Tangkap Tersangka Pencabulan Mahasiswa

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BMNEWS.COM
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Palembang berhasil menangkap tersangka R, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswa di bawah umur. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di ruang Press Release Polda Sumsel hari ini.

Kombes Pol. Anwar Rekso Widjojo mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada 19 Agustus 2024, ketika tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial. Tersangka mengundang korban untuk datang ke kostannya, di mana ia melakukan pencabulan, termasuk mencium dan memeluk korban, serta meraba kemaluan korban sebelum korban pulang.

Kejadian serupa terulang pada 25 Agustus 2024, saat korban kembali ke kostan tersangka. Dalam insiden ini, terdapat saksi yang merekam video menunjukkan tersangka mencium korban di bagian leher. Rekaman video tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kuat dalam kasus ini.

Kombes Pol. Anwar Rekso Widjojo menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun atau denda maksimum sebesar 15 miliar rupiah.

READ  Hari Kelima Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 322 Kasus

Polda Palembang berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru