Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Terhadap Wanita di Banyuasin: Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Rizaldi (29), seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, telah ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa seorang wanita berinisial KSK (57) di Toko Mitra Motor, Jalan Palembang – Jambi KM 16, Banyuasin. Kasus tersebut terungkap dalam gelar rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel. Kamis, (1/7/ 2024).

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, peristiwa tersebut terjadi pada sore hari Minggu, 12 Mei 2024. Rizaldi memasuki toko melalui pintu belakang saat suami korban tidak berada di tempat. Dengan mengancam menggunakan golok, Rizaldi mengikat korban dan mengambil barang-barang berharga, termasuk uang sebesar Rp 22 juta dan satu unit telepon seluler milik korban.

Setelah melakukan pencurian, Rizaldi membawa korban yang telah diikat ke lantai dua, kemudian memperkosa korban. Aksi tersebut terhenti ketika suami korban tiba di lokasi, memaksa Rizaldi untuk melarikan diri. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Kota Lahat oleh anggota Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

READ  Perbaikan Musholah, Ruang Sekolah, dan Lapangan Basket di SMAN 2 Palembang Didukung Alumni dan Pemerintah

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pihak kepolisian masih menyelidiki tambahan pasal terkait pemerkosaan, yang akan dikenakan jika bukti yang cukup ditemukan.

Dalam pengakuannya, Rizaldi menjelaskan bahwa ia melakukan aksi tersebut sekitar pukul 16.00 WIB saat toko sepi dan korban baru selesai mandi. Rizaldi mengikat tangan dan kaki korban sebelum melakukan pemerkosaan.

Kasus ini menyoroti peningkatan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta pentingnya keamanan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru