Polisi Tangkap Penyebar Video Asusila Pelajar di Sumatera Selatan

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka penyebaran video dan foto asusila yang melibatkan seorang pelajar berinisial Mawar. Pelaku, MMR, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (21/7/24).

Kasubdit V Siber, AKBP Hadi Saefudin, didampingi oleh Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, menjelaskan bahwa MMR menyebarkan konten asusila tersebut di grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban. “Tersangka bergabung dalam grup yang diikuti korban, kemudian membuat grup baru berisi teman-teman korban dan menyebarkan video serta foto asusila di sana,” ungkap Hadi pada Selasa (23/7/24).

Motif tersangka diidentifikasi sebagai rasa cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Hubungan jarak jauh (LDR) antara korban yang berada di Palembang dan tersangka di Tangerang, yang berlangsung kurang dari satu tahun, menjadi pemicu utama tindakan ini. “Tersangka menyebarkan video dan foto asusila pada 23 Februari 2023 lalu,” tambah Hadi.

Tersangka menggunakan modus dengan mendekati dan membujuk rayu korban untuk melakukan video call sex (VCS). Rekaman dan tangkapan layar dari sesi tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka karena kesal terhadap korban.

READ  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Gold Dragon, Kuasa Hukum HSB Minta Perlakuan Hukum Setara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubbid PiD AKBP Suparlan SH, MSi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan penggunaan gadget oleh anak-anak mereka,” jelas Suparlan saat konferensi pers di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024) pagi.

Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut. “Proses penyembuhan ini penting untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan dan panik yang dapat mempengaruhi perkembangan individu,” tandas Edi.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan selalu menjaga privasi, terutama bagi anak-anak dan remaja.

READ  Bakti Sosial GG Megz: Berbagi Sembako, Dukung Palembang Berjaya dan Sejahtera

Berita Terkait

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Berita Terbaru