Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba, Sita 13.990 Butir Ekstasi

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba besar dengan menyita sebanyak 13.990 butir pil ekstasi dalam operasi di dua lokasi berbeda di kota Palembang. Penangkapan ini melibatkan dua kurir yang berusaha menyelundupkan barang haram tersebut. Rabu (29/05/2024).

Kurir pertama, Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), ditangkap pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 3.990 butir pil ekstasi berlogo kepala singa yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Sementara itu, kurir kedua, Ferry Apra Alghazali (27), ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Petugas menyita 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty dari dalam jok motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BG 5698 TTA. Barang bukti tersebut dikemas dalam dua kantong besar. Ferry diduga sedang menunggu seseorang yang hendak mengambil barang tersebut.

READ  Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina Resmi Masuk Kontestasi Pilkada Palembang 2024, Janjikan Program Unggulan

“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami berhasil mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam konferensi pers di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).

Harissandi menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsidiary Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Sumsel berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya.

READ  Kodim 0426/Tulang Bawang Resmi Di Jabat Letkol Kav Delvi Marico, S.E., M.I.P

Berita Terkait

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah
Karhutla OKI Jadi Ancaman Tahunan, SDA Watch Gelar FGD Bongkar Akar Masalah
Viral Dugaan Gaji Tak Dibayar, Manager Operasional Koko Celentang Resto di Palembang Buka Suara, Beri Tenggat 2×24 Jam
HSB Palembang Serahkan Mandat kepada 18 PAC, Tegaskan Satu Komando dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terbaru