Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Pelajar Tertangkap Tangan

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Tiga pelaku yang diduga mempromosikan judi online melalui Insta story di media sosial Instagram berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada Kamis (2/5/24).

Dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Kedua pelajar tersebut dengan inisial Adp dan EA, saat ini telah dikembalikan kepada orangtua mereka. Sementara satu pelaku lainnya, dengan inisial DD, masih menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber Plh, AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku tersebut, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Selasa (07/05/2024).

“Dua pelajar telah kami pulangkan kepada orangtuanya, namun mereka masih dalam proses penanganan hukum. Satu pelaku lainnya telah ditahan. Sementara itu, pemilik situs masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Hadi Saefudin.

Para pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka, dan mereka mendapatkan upah dari pemilik situs sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bisnis promosi judi online ini telah berjalan selama dua hingga tiga bulan.

READ  Pj Gubernur Sumsel Hadiri Langsung Kegiatan Buka Puasa Bersama BPD HIPMI Sumsel

“Para pelajar menerima upah sebesar Rp 1 juta, sementara pelaku DD mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta sekali posting situs online,” ungkap AKBP Hadi Saefudin.

Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana adalah Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 3 UUD RI No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan postingan dua kali sehari di Insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta dalam satu bulan. Dalam dua bulan, mereka telah berhasil memperoleh sekitar Rp 4 juta.

“Kami mengenal pemilik situs melalui media sosial. Awalnya kami tergiur oleh upah yang lumayan, karena sebelumnya saya merupakan pemain judi online dan dari situ saya mengenal situs tersebut,” kata salah satu pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahayanya promosi judi online, terutama bagi pelajar yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam itu. Polda Sumsel akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik ilegal seperti ini.

READ  Perayaan Maulid Nabi di Masjid Samiul Huda: Meningkatkan Keimanan Melalui Teladan Rasulullah

Berita Terkait

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang
JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”
Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026
PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar
Sumpah Pemuda Ke – 98 : Firdaus Hasbullah Serukan Pemuda PALI Bangkit Jadi Motor Perubahan Untuk Indonesia Emas
M. Oktafiansyah : Bonus Demografi Di Tangan Pemuda Penentu Indonesia Emas 2045
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana Rangkul GP Ansor untuk Jaga Kondusivitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

SDA Watch Gelar FGD Karhutla OKI: Bukan Sekadar Kritik, Dorong Policy Brief Agar Asap Tak Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

JNE Palembang Dukung POLSRI Sport Fest Vol. 3 2026 sebagai Official Logistics Partner, Sejalan dengan Semangat “Melesat Hebat”

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wujudkan SDM Unggul dan Presisi, Wakapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan PAG dan SBP Panda 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:24 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp40,33 Miliar

Berita Terbaru