Palembang – BERITAMETRONEWS.COM
Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Sumsel Menggugat (GASM) menggelar aksi di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Jl. Merdeka No.1, Jumat (8/8/2025). Mereka menuntut Wali Kota Palembang segera menonaktifkan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga terlibat dalam carut-marut proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Aksi yang dikoordinatori oleh Yogi Bob, Nuris Bob, Maulana AHA, Bang Ben, Anas, dan Rizki ini membawa tuntutan keras kepada Pemerintah Kota Palembang. Menurut GASM, proyek IPAL dan PSDA yang berlangsung sejak tahun anggaran 2012 hingga 2024 bukan hanya gagal memberikan solusi sanitasi, tetapi justru menimbulkan penderitaan baru bagi masyarakat.
Mereka menuding pelaksanaan proyek sarat penyimpangan, mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan permainan tender, hingga indikasi korupsi. Nama tiga pejabat aktif di lingkungan Dinas PUPR Palembang yang disebut dalam dugaan tersebut adalah Kabid PSDA berinisial M, Kasi IPAL berinisial Y, dan PPK IPAL berinisial AA.

“Banyak indikasi pengalihan piutang (cessie), gratifikasi, dan pengaturan proyek yang melanggar hukum. Kami minta wali kota segera menonaktifkan ketiga pejabat itu,” tegas Maulana AHA, Koordinator Aksi GASM, dalam orasinya.
Selain dugaan korupsi, GASM juga mempersoalkan pelanggaran hak normatif pegawai harian lepas (PHL) di unit PSDA dan IPAL. Mereka mengungkap, jam kerja PHL secara sepihak dikurangi dari enam menjadi lima hari kerja per minggu tanpa kompensasi, yang berimbas pada pemotongan pendapatan.
GASM menilai berbagai pelanggaran itu berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mereka juga menyoroti dampak fisik proyek IPAL yang menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan, tersumbatnya saluran air, hingga banjir. Di sejumlah titik seperti Rusun Jl. Sekayu dan kawasan Bukit Lama, proyek IPAL bahkan terbengkalai, tak memiliki sambungan listrik, dan dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Tuntutan GASM
Dalam aksinya, GASM mengajukan empat tuntutan utama:
Wali Kota Palembang segera mencopot dan menonaktifkan Kabid PSDA, Kasi IPAL, dan PPK IPAL Dinas PUPR Kota Palembang.
Kejati Sumsel segera menyelidiki dugaan korupsi, gratifikasi, dan permainan tender dalam proyek IPAL dan PSDA.
Dilakukan audit investigatif dan forensik terhadap seluruh penggunaan anggaran proyek IPAL dan PSDA sejak 2022 hingga 2024.
Pemkot Palembang membuka seluruh dokumen proyek kepada publik, termasuk kontrak, RAB, dan laporan fisik.
Pemkot Palembang Terima Aspirasi
Mewakili Wali Kota Palembang, Asisten Staf Ahli Wali Kota, M Hadsarudin Hadjar, menyatakan pihaknya menerima aspirasi GASM.
“Saya ditugaskan langsung oleh Pak Wali Kota untuk menerima aspirasi ini. Intinya, semua tuntutan dan permintaan penonaktifan pejabat terkait akan kami sampaikan ke Pak Wali Kota,” kata Hadsarudin.

Maulana AHA memastikan aksi akan terus digelar bila tuntutan tidak direspons.
“Kami beri waktu seminggu. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan aksi besar-besaran lagi, bahkan ke Kejati Sumsel,” tegasnya.
GASM berharap langkah ini dapat menjadi momentum membersihkan tata kelola pemerintahan Kota Palembang dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.















